Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Warga Jakarta 3 Kali Menolak Bubar dari Kerumunan Bakal Didenda Rp 100 Juta dan Dipenjara

Polisi akan menindak warga DKI Jakarta yang berkerumun jika menolak disanksi pidana penjara dan denda Rp 100 juta.

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM/VITORIO MANTALEAN
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi akan menindak warga yang berkerumun jika menolak akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda Rp 100 juta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, pemberlakuan penindakan tersebut dilakukan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

 Menurut Nana, polisi terlebih akan terlebi dahulu mengimbau warga untuk membubarkan diri.

Itu merupakan upaya persuasif.

Seorang Anggota Polisi Positif Corona di DIY, Riwayat Ke Jakarta dan Mampir Rumah Makan

Sering Dirobohkan Warga, Pemkot Tegal Pasang MCB Beton dengan Berat 4 Ton

Cari Ponsel Harga Rp 2 Jutaan? Ini Daftar Daftar Bulan April 2020, Xiaomi hingga Samsung

Tata Cara Ibadah Malam Nisfu Syaban 2020, Mulai Dari Baca Yasin dan Tanggapan UAS

"Apabila masyarakat sudah diimbau tiga kali tetapi yang bersangkutan tetap menolak, jadi bisa dilakukan upaya penindakan hukum," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Ia menjelaskan, warga yang menolak dibubarkan bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Orang yang menolak untuk membubarkan diri dapat diberi sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Hal itu tercantum dalam Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018.

Menurut Nana, aturan hukum tersebut hanya bersifat tindak pidana ringan yang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada warga.

"Ini sifatnya hanya memberikan efek jera. Ini tindak pidana ringan," kata Nana.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyatakan tidak mengizinkan ada kerumunan yang lebih dari lima orang ketika PSBB di DKI Jakarta diterapkan.

Anies mengimbau agar kegiatan yang dilakukan di luar ruangan maksimal hanya diikuti oleh lima orang.

"Ada satu catatan yang perlu diketahui semua pada saat ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh wilayah Jakarta," kata Anies, Selasa malam.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Jakarta Bisa Dipidana jika 3 Kali Tolak Dibubarkan Saat Berkerumun"

PSBB Jakarta, Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan dan Pesta Khitanan

Malaysia Lockdown, Puluhan TKI Ilegal Pulang Kampung Lewat Jalur Tikus di Tengah Wabah Corona

Inilah Sanksi Perusahaan Tak Bayarkan THR Karyawan karena Alasan Wabah Virus Corona

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved