Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Arab Saudi Keluarkan Aturan Ketat Larang Warga Bepergian 24 Jam, Melanggar Didenda Rp 86 Juta

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan penambahan larangan bepergian selama 24 jam mulai Senin (6/4/2020) untuk cegah virus corona

Editor: m nur huda
AFP/ABDEL GHANI BASHIR
Situasi di sekitar Kabah, di dalam Masjidil Haram, Arab Saudi, kosong dari para jemaah saat diberlakukan sterilisasi, Kamis (5/3/2020). Terkait merebaknya virus corona, Pemerintah Arab Saudi menutup sementara kegiatan umrah dan melakukan sterilisasi di sekitar Kabah termasuk lokasi untuk melakukan sai di antara Bukit Safa dan Marwah. 

TRIBUNJATENG.COM, RIYADH - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan penambahan larangan bepergian selama 24 jam pada Senin (6/4/2020).

Larangan tersebut diberlakukan bagi seluruh penduduk kota Riyadh, Tabuk, Dammam, Dhahran, Hofuf, Jeddah, Taif, Qatif dan Khobar.

Sementara pegawai yang bekerja di sektor vital seperti petugas medis masih diperbolehkan bekerja dan mengikuti peraturan perusahaan terkait.

Selain adanya larangan bepergian tersebut, juga terdapat beberapa peraturan lainnya.

Tata Cara Muslim Amerika Mengurus Jenazah Corona, Tayammum hingga Pemakaman Massal

Ulama di Jateng Belum Sepakat Salat Tarawih di Rumah

Terapkan Lockdown Wali Kota Meksiko Ditembak Mati Oleh Geng Narkoba

Cerita di Balik Kopi Dalgona yang Lagi Viral, Kreativitas Warga Korsel saat Wabah Virus Corona

Dilansir dari akun resmi Instagram pejabat KBRI Riyadh, beberapa peraturan tersebut di antaranya:

Pertama, penduduk hanya diizinkan membeli kebutuhan harian dan kesehatan di distrik masing-masing mulai pukul 06.00 sampai 15.00 saja.

Kedua, satu mobil maksimal hanya boleh mengangkut 2 orang termasuk sopir.

Ketiga, tidak boleh melakukan aktivitas perdagangan kecuali fasilitas kesehatan seperti apotek, dan toko sembako, pompa bensin, toko gas, dan bank.

Juga pekerjaan yang berkaitan dengan pemeliharaan dan operasional seperti jasa perbaikan pipa air, listrik dan AC serta pengiriman air dan air limbah.

Keempat, kegiatan mendesak di luar rumah hanya boleh dilakukan oleh orang dewasa.

Kelima, pengiriman makanan dan obat-obatan disarankan menggunakan aplikasi pesan-antar.

Eman Ibrahim, salah satu penduduk kota Jeddah asal Mesir mengabarkan pada Kompas.com melalui aplikasi WhatsApp bahwa para pelanggar aturan karantina akan dikenakan denda dan sanksi.

"Pelanggaran yang dilakukan sekali akan dikenakan denda 10.000 riyal Arab Saudi (setara dengan Rp 43.000.000), kedua kali akan didenda 20.000 riyal Arab Saudi (setara dengan Rp 86.000.000) sementara ketiga kalinya akan dipenjara," ujar Eman.

Eman sendiri mulai tinggal dan menetap di Jeddah, Arab Saudi sejak menikah dengan suaminya yang bekerja di sana.

Ibu dari satu anak perempuan ini menceritakan bagaimana suaminya bekerja di saat pandemi berlangsung,

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved