Wabah Corona Jateng
PDP Corona Meninggal di RS Elisabeth Semarang, Keluarga Pertanyakan Penetapan Status PDP
Seorang warga Kota Semarang dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona di Rumah Sakit St Elisabeth Semarang meninggal
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: abduh imanulhaq
Sebagai informasi, tata cara menguburkan jenazah pasien virus corona sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 dan edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Satu di antaranya mengatur mengenai kedalaman liang lahat yakni sedalam 1,5 meter.
“Kalau dilihat, cuma sebahu. Malah kayaknya tak ada 1 meter,” jelasnya.
Terpisah, Humas RS St Elisabeth Probowati Tjondronegoro menyampaikan masalah diagnosa penyakit hanya boleh diketahui keluarga.
Keluarga juga sudah menandatangani salah satu formulir persetujuan.
“Form itu kalau masuk rumah sakit di mana saja demikian.
Salah satunya siapa yang boleh diberi tahu sakitnya itu merupakan hak pasien,” tutur Probo.
Mengenai hasil laboratorium sampel swab kepada pasien, dia mengatakan semestinya hal itu sudah dilakukan.
Dia tidak mengetahui hasil pemeriksaan yang bersangkutan.
“Mestinya ya sudah (keluar), untuk meneguhkan diagnosa pasti sudah ada pemeriksaan.
Adapun hasilnya (kami) tidak tahu apakah saat meninggal sudah keluar atau belum,” ungkapnya.
Bagaimana kebijakan rumah sakit terkait biaya perawatan PDP dan mobil jenazah?
Mengenai hal ini, Probowati tidak memberi jawaban. (kan)
• Glenn Fredly Meninggal, Peti Jenazahnya Dibungkus Plastik Saat Dibawa Keluar Rumah Sakit
• Viral Wanita Ini Jadi Korban Order Makanan Fiktif Sampai 11 Kali, Ojol Terus Berdatangan
• UPDATE Pasien Positif Corona Bertambah 1 di Pati
• Hati Saya Hancur Lihat Anak 7 Bulan Menderita di Bangsal, Ujar Shikha yang Jadi Relawan Virus Corona