Virus Corona Jateng
Polisi Jerat Provokator Penolakan Pemakaman Perawat di Ungaran dengan Pasal Berlapis
Polda Jateng menetapkan tiga tersangka provokator penolakan pemakaman jenazah perawat korban virus corona di Ungaran Barat dengan pasal berlapis.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan tiga orang terduga sebagai provokator penolakan pemakaman korban virus corona Covid 19 di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, sebagai tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menetapkan tiga tersangka dengan pasal berlapis.
Mereka bertiga telah dibawa personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng pada Sabtu (11/4/2020) ini sekira pukul 15.00 WIB.
• Menolak Diisolasi, PDP Corona Klaster Ijtima Jamaah Tabligh Ngamuk Ancam Perawat dan Dobrak Pintu
• Polda Jateng Tangkap Trio Pak RT dkk Diduga Provokator Penolakan Jenazah Perawat di Ungaran
• 3 Terduga Provokator Penolakan Jenazah Perawat di Ungaran Ditetapkan sebagai Tersangka
• Ganjar Siapkan Taman Makam Pahlawan untuk Tenaga Medis Meninggal Akibat Virus Corona
• Viral Pasien Tampar Perawat di Semarang, Polisi: Tersinggung Ditegur Tak Pakai Masker
Ketiga orang itu ditangkap karena dianggap memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah seorang perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang.
Sedianya, perawat yang meninggal karena terinveksi virus corona itu akan dimakamkan di TPU Sewakul, Kamis (9/4/2020) kemarin.
Karena ada penolakan dari warga sekitar, pemakaman jenazah korban corona pun akhirnya dipindahkan ke komplek makam keluarga Dr Kariadi, Bergota, Kota Semarang.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menegaskan bahwa penolakan pemakaman jenazah korban virus corona adalah perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, kata Budi, pihak medis pasti telah menyiapkan dan menerapkan SOP khusus untuk proses pemakaman korban yang terinfeksi virus corona.
Sehingga, dia meminta agar warga tidak terlalu takut saat di daerahnya ada proses pemakaman korban virus corona.
"Kami tahu, masyarakat saat ini resah karena virus ini menyebarnya sangat masif. Tapi dengan tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum. Padahal, pihak medis telah menyiapkan SOP khusus," tegas Direskrimum kepada Tribunjateng, Sabtu (11/4/2020) di Mapolda Jateng.
Dia menuturkan, adapun tiga pelaku yang dibawa untuk dimintai keterangannya adalah THP (31), BS (54), dan S (60).
Mereka yang kini berstatus sebagai tersangka itu ternyata adalah tokoh masyarakat di RT 6 RW 8 Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Budi menjelaskan, ketiga tokoh masyarakat tersebut sempat dimintai keterangan juga oleh aparat dari Polres Semarang pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 19.00 WIB kemarin.
"Para tersangka yang diduga memprovokasi warga itu melanggar pasal 212, 214, dan 14 ayat 1 UU nomer 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
Kita pakai tiga pasal itu. Sejauh ini, kita sudah periksa tujuh saksi tersebut. Kemudian, tiga provokator itu kita amankan. Untuk video viral tersebut jadi alat bukti dalam pemeriksaan," jelas Budi.
Dia berharap, dengan tindakan tegas dari kepolisian ini tidak ada lagi penolakan pemakaman terhadap jasad yang terinfeksi virus corona, khususnya di Jateng.
Sebab, pihaknya tidak akan segan menangkap warga yang berusaha menolak proses pemakaman korban virus corona.
"Apalagi yang ditolak ini adalah perawat. Mereka itu adalah pejuang dan garda terdepan pembasmi virus corona. Jangan sampai, tragedi ini terjadi kembali," pungkasnya.
• Update Corona 11 April di 34 Provinsi: Jateng, DIY, Jabar, DKI Jakarta, Jatim, Bali hingga Sulawesi
• BMKG Sebut Dentuman di Jakarta Tak Terkait Erupsi Gunung Anak Krakatau
• Misteri Suara Dentuman Dikira Gunung Anak Krakatau, Mbah Rono: Terus Terang Saya Tidak Tahu
Pasien pukul perawat karena masker
Terpisah, seorang pasien menampar perawat karena tak terima diperingatkan agar memakai masker.
Pasien berinisial BC (43) itu terekam CCTV telah menampar perawat yang berjaga di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kemijen, Semarang Timur.
Rekaman video yang viral di akun Instagram @lambeturah tersebut memperlihatkan detik-detik si pasien seperti berdebat dengan perawat di meja pendaftaran.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (9/4/2020) pukul 09.00 pagi tersebut telah ditangani oleh aparat Polsek Semarang Timur.
Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro saat dikonfirmasi Tribunjateng.com menyebut, pasien berinsial BC itu awalnya sedang mendaftar berobat di Klinik Pratama Dwi Puspita.
Kemudian, kata Kapolsek, karena tidak terima saat ditegur oleh salah seorang perawat berinsial HM, BC langsung menampar perawat yang bersangkutan.
Sesaat setelah kejadian, perawat tersebut langsung melapor ke Polsek Semarang Timur.
"Saat kejadian memang kita dapati laporan kalau ada pasien menampar perawat.
Dia tersinggung karena ditegur tidak memakai masker.
Si pasien sudah datang ke polsek memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan, " ujar Iptu Budi.
Dalam hal ini, Iptu Budi mengaku juga sudah melakukan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas kejadian tersebut.
Budi menjelaskan saat ini sedang memperdalam penyelidikan dengan memanggil para saksi di lokasi kejadian.
Saat ini, pihaknya telah meminta keterangan dari si perawat terkait peristiwa di Klinik Pratama.
"Kami kini sedang menunggu hasil visum dari perawatnya.
Kalau terbukti penganiayaan kita kenai Pasal 352 KUHP.
Tapi kalau visumnya menunjukkan luka berat bisa dijerat Pasal 351 KUHP dan akan dipenjara," tandas Kapolsek.
Ganjar siapkan Taman Makam Pahlawan untuk perawat
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menyiapkan Taman Makam Pahlawan (TMP) yang ada di seluruh Jawa Tengah bagi perawat, dokter dan tenaga medis yang meninggal akibat virus corona atau covid-19.
Hal itu sebagai tindak lanjut keprihatinan dan sakit hati Ganjar atas kasus penolakan pemakaman seorang perawat RSUP dr Kariadi Semarang di Kabupaten Semarang.
Ganjar menegaskan, dirinya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak pemakaman di TMP. Dua langkah telah dilakukan, yakni persiapan tempat dan pengurusan administrasi.
"Saya sudah perintahkan Dinsos dan Kesra untuk mempersiapkan ini. Satu soal tempatnya, kedua soal administrasinya, agar penempatan seseorang di Taman Makam Pahlawan sesuai," kata Ganjar, Sabtu (11/4/2020).

Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Seluruh bupati/wali kota se Jawa Tengah dan mayoritas setuju dengan kebijakan itu.
"Kalau satu dua hari ini selesai proses itu, minggu depan sudah bisa dilaksanakan," terangnya.
Ganjar menerangkan, keputusan menyiapkan Taman Makam Pahlawan untuk dokter, tenaga medis dan perawat yang meninggal akibat covid-19 dikarenakan kasus penolakan pemakaman perawat di Kabupaten Semarang. Menurutnya, kejadian itu membuat seluruh masyarakat sakit hati.
"Masa seorang pejuang yang sudah berjuang ditolak. Ini menyakitkan betul, iki natu ati bikin sakit hati)," ucapnya.
Menurutnya, seluruh dokter, perawat dan tenaga medis merupakan pejuang kemanusiaan. Mereka harus diberikan penghormatan, karena sudah berjuang luar biasa, mengorbankan dirinya untuk mengatasi wabah covid-19.
"Dan mereka tahu, bahwa itu beresiko pada keselamatannya. Kita harus memberikan penghormatan setinggi-tingginya. Saya kira, Taman Makam Pahlawan adalah tempat yang sangat tepat untuk mereka," tegasnya.
Lebih lanjut Ganjar menerangkan, selain Taman Makam Pahlawan, dirinya juga menyiapkan skenario kedua untuk memberikan penghormatan bagi tenaga medis yang meninggal akibat covid-19.
Apabila Taman Makam Pahlawan tidak cukup, dirinya siap membuatkan tempat pemakaman baru yang diberi nama Taman Makam Pahlawan.
"Kalau ada area eksisting di Taman Makam Pahlawan, maka bisa dipakai. Tapi kalau sudah penuh, kita bisa membuat tempat khusus baru yang dikasih nama Taman Makam Pahlawan khusus untuk mereka," tutupnya.( Tribunjateng.com)
• Pemkot Semarang Cabut Penutupan Jalan Protokol 24 Jam, Hanya Berlaku Malam Hari
• Pendaftar Kartu Prakerja di Jateng Baru 5 Persen, Ini Syarat dan Cara Daftar di prakerja.go.id
• Stok Darah PMI Kota Semarang Malam Ini Sabtu 11 April 2020, Golongan Darah A Hanya 5 Kantong