Virus Corona Jateng
Ada Posko Bantuan Hukum Jika Buruh Tak Dapat Upah Layak Selama Pandemi Virus Corona
Tindakan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerja akan menimbulkan permasalahan hukum baru, di mana buruh atau pekerja menjadi pihak yang
Penulis: Ines Ferdiana Puspitari | Editor: muh radlis

Atau bisa menghubungi kontak WhatsApps: 0877-7206-9993 untuk informasi lebih lanjut.
Kemudian LBH Rupadi juga membuka Posko Daring Bantuan Hukum untuk menyikapi gelombang PHK oleh sejumlah perusahaan kepada pekerjanya di tengah wabah corona.
Sekjen LBH Rupadi, Muhamamd Nastain mengatakan akan membuka lebar pengaduan dan konsultasi hukum secara online bagi yang terkena dampak Covid-19.
“LBH Rupadi kini memang sedang fokus untuk turut berkontribusi positif di tengah wabah yang sedang melanda.
Dampak Covid-19 sangat besar, termasuk banyaknya perusahaan yang telah merumahkan karyawannya tanpa gaji.
Tak sedikit juga yang telah melakukan PHK. Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum akan didampingi dengan sepenuh hati dan tidak dipungut biaya.
Khususnya masyarakat miskin dan marjinal di Jawa Tengah,” ucapnya.
Posko Daring Bantuan Hukum ini akan melibatkan seluruh advokat dan paralegal di LBH Rupadi.
Bagi yang membutuhkan pendampingan atau sekadar bertanya persoalan hukum, bisa menghubungi kontak WhatsApps: 0822-2022-3313.
Bisa juga menghubungi via instagram: @rumah_pejuangkeadilan dan FaceBook: Lbh Rupadi.(ifp)
• Jasa Raharja Serahkan Hak Korban Kecelakaan Pemalang Senilai Rp 50 Juta ke Pihak Keluarga
• Ferinando Imbau Keluarga Pasien Virus Corona Tak Perlu Khawatir Biaya Perawatan
• Kisah Striker PSIS Semarang Ibadah Paskah Online hingga Tak Bisa Bertemu Keluarga karena Corona
• Menelusuri Praktik Jual Beli Masker di Kota Semarang, Sekali Transaksi Midun Bisa Kantongi Rp 5 Juta