Wabah Virus Corona
Dari Dewas, Direksi hingga Pegawai BPJamsostek Donasikan Sebagian Gaji untuk Penanganan Virus Corona
BPJAMSOSTEK mendonasikan sebagian gaji Dewan Pengawas, Direksi dan 6.100 karyawan untuk mendukung penanganan Covid-19.
Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJAMSOSTEK mendonasikan sebagian gaji Dewan Pengawas, Direksi dan 6.100 karyawan untuk mendukung penanganan Covid-19.
Hasil donasi tersebut digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta APD bagi relawan.
Direktur Umum dan SDM BPJAMSOSTEK Naufal Mahfudz, menerangkan, donasi diambil dari gaji pekerja BPJAMSOSTEK bulan Maret dan April.
• Fakta Mengejutkan Virus Corona: Dipanaskan 60 Derajat Masih Hidup, Ini Satu-satunya Cara Membunuhnya
• Pemancing di Banjarnegara Lihat Bocah Celupkan Kaki ke Sungai Serayu, Tengok Lagi Sudah Raib
• Wabah Virus Corona, Minat Masyarakat Membeli Rumah Subsidi Turun
• Viral Pemuda Bikin Status Foto Nenek Tidur: Kalau Ada yang Mau Tukar Tambah Motor, Netizen Ngamuk
"Potongan gaji dari bulan Maret akan digunakan untuk perlindungan pada 10 ribu relawan medis dan non medis serta kebutuhan APD.
Jika diperlukan tambahan dana lagi, kami juga sudah siap dari potongan gaji bulan April," paparnya, beberapa waktu lalu.
Dilanjutkannya, untuk tahap pertama pihaknya akan mengalokasikan donasi untuk melindungi 1.324 tenaga medis, yang sudah terdaftar dan terverifikasi oleh BNPB.
"Pendataan itu akan dilakukan secara bertahap sesuai proses administrasi di BNPB.
Di mana perlindungan JKK dan JKM akan diberikan selama 3 bulan ke depan," ucapnya.
Naufal menerangkan, manfaat JKK sangat lengkap, jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan membayarkan 100 persen gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
"Bagi tenaga medis peserta BPJAMSOSTEK yang bekerja di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk merawat langsung pasien corona dan dirinya meninggal dunia, atau mengalami cacat total akibat terinfeksi virus corona, maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan," jelasnya.
Ia menambahkan, jika peserta meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli warisnya juga akan mendapatkan manfaat program JKM.
"Keluarga yang ditinggalkan akan mendapat santunan Rp 42 juta dan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk 2 orang anak," tambahnya. (bud)
• Seharian Tak Dapat Penumpang, Senangnya Samadi Dapat Paket Sembako dari Anggota Polres Kebumen
• Satgas Kemanusiaan UKSW Bagikan 300 Paket Sembako ke Sopir Angkot di Kota Salatiga
• UPDATE : Hasil Rapid Tes 24 Orang Karyawan Pabrik Kecap di Penusupan Semuanya Negatif
• Calon Pengantin di Tegal yang Daftar Sebelum 1 April 2020 Masih Bisa Langsungkan Pernikahan