Penolakan Jenazah Banyumas
Trio Tersangka Penolak Jenazah Positif Corona di Banyumas Masih Bebas Berkeliaran, Ini Alasannya
Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien covid-19 di Banyumas, tapi belum ditahan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien covid-19 di Banyumas.
Namun demikian, Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengatakan, bahwa ketiga tersangka sementara tidak ditahan.
"Kami belum lakukan penahanan."
"Nanti kita lihat situasi dilakukan penahanan atau tidak," ujarnya kepada tribunjateng.com, Rabu (15/4/2020).
• Inilah Besaran THR PNS, TNI dan Polri pada 2020 dan Anggota TNI Polri Selevel Eselon III ke Bawah
• Hasil Rekam Medis Corona Bocor, Bupati Sragen Copot Kepala Laboratorium RSUD dr Soehadi Prijonegoro
• Dikira Sudah Meninggal, Tubuh Korban Kecelakaan di Jalan Veteran Semarang Ditutupi Koran
• Pemancing di Banjarnegara Lihat Bocah Celupkan Kaki ke Sungai Serayu, Tengok Lagi Sudah Raib
Polisi sudah mengusut lama sejak adanya peristiwa penolakan tersebut.
"Dalam pemeriksaan kita tidak berani gegabah, selalu kita lakukan evaluasi penyelidikan."
"Prosedur yang kami lakukan jangan sampai ada yang kurang pas. "
"Bukan lama, penetapan itu sudah ada sebenarnya," tambahnya.
Diketahui bahwa kasus tersebut berawal dari aduan dan laporan dari elemen masyarakat yang prihatin akan adanya penolakan pemakaman jenazah korban covid-19.
Ketika ada laporan dan pengaduan masyarakat dari kelompok masyarakat pengaduan meminta diusut.
Dari hal itulah kemudian langsung dibuat laporan sebagai dasar bagi polisi bertindak.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah terkait virus corona di Jawa Tengah, dipastikan bertambah.
Ini setelah Polresta Banyumas menetapkan dua orang tersangka: seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjelang masa pensiun dan dua warga lain, di antaranya perangkat desa.
Penetapan ketiga tersangka penolak jenazah Covid-19 ini disampaaikan Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka.
Ia mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial K (57) warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja dan dua orang berinisial Ka (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen.