Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penolakan Jenazah Banyumas

Trio Tersangka Penolak Jenazah Positif Corona di Banyumas Masih Bebas Berkeliaran, Ini Alasannya

Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien covid-19 di Banyumas, tapi belum ditahan.

Tribun Jateng/ Permata Putra Sejati
Kapolresta Banyumas, Kombespol Whisnu Caraka saat ditemui di sela-sela acara Donor Darah di Mapolresta Banyumas, Rabu (15/4/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien covid-19 di Banyumas.

Namun demikian, Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengatakan, bahwa ketiga tersangka sementara tidak ditahan.

"Kami belum lakukan penahanan."

"Nanti kita lihat situasi dilakukan penahanan atau tidak," ujarnya kepada tribunjateng.com, Rabu (15/4/2020).

Inilah Besaran THR PNS, TNI dan Polri pada 2020 dan Anggota TNI Polri Selevel Eselon III ke Bawah

Hasil Rekam Medis Corona Bocor, Bupati Sragen Copot Kepala Laboratorium RSUD dr Soehadi Prijonegoro

Dikira Sudah Meninggal, Tubuh Korban Kecelakaan di Jalan Veteran Semarang Ditutupi Koran

Pemancing di Banjarnegara Lihat Bocah Celupkan Kaki ke Sungai Serayu, Tengok Lagi Sudah Raib

Polisi sudah mengusut lama sejak adanya peristiwa penolakan tersebut.

"Dalam pemeriksaan kita tidak berani gegabah, selalu kita lakukan evaluasi penyelidikan."

"Prosedur yang kami lakukan jangan sampai ada yang kurang pas. "

"Bukan lama, penetapan itu sudah ada sebenarnya," tambahnya.

Diketahui bahwa kasus tersebut berawal dari aduan dan laporan dari elemen masyarakat yang prihatin akan adanya penolakan pemakaman jenazah korban covid-19.

Ketika ada laporan dan pengaduan masyarakat dari kelompok masyarakat pengaduan meminta diusut.

Dari hal itulah kemudian langsung dibuat laporan sebagai dasar bagi polisi bertindak.

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah terkait virus corona di Jawa Tengah, dipastikan bertambah.

Ini setelah Polresta Banyumas menetapkan dua orang tersangka: seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjelang masa pensiun dan dua warga lain, di antaranya perangkat desa.

Penetapan ketiga tersangka penolak jenazah Covid-19 ini disampaaikan Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka.

Ia mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial K (57) warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja dan dua orang berinisial Ka (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved