Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Pemuda Demak Tetap Jalani Persidangan Meski Terbukti Alami Gangguan Jiwa

Persidangan kasus dugaan melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Dwi Ardhy Kurniawan (DAK) Warga Demak

ISTIMEWA
Situasi persidangan Dwi Ardhy Kurniawan di Kejari Demak, Senin (20/04/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Persidangan kasus dugaan melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Dwi Ardhy Kurniawan (DAK) Warga Demak berusia 25 tahun digelar Pengadilan Negeri Demak dengan cara teleconfrence/on line, Senin (20/4/2020).

Meski terbukti alami gejala gangguan jiwa, Dwi tetap disidang.

Ia didakwa menggunakan Pasal 365 KUHP Ayat (2) ke 1 dan ke 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, karena kasus dugaan pencurian handphone dengan kekerasan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Ganjar Terima Usulan Wali Kota Semarang Soal PSBB: Jika Diterapkan Demak dan Kendal Menyesuaikan

Fenomena Alam Langit Berwarna Ungu di Semarang, Eksotisme Atau Alarm Bahaya? Ini Jawaban BMKG

Polisi Iba Lihat Kondisi Rumah Pencuri Beras 5 Kg, Kursi dan Meja Saja Tidak Punya

Yuni Tak Punya Firasat Apapun Melihat 2 Pria di Kebun Kopi Bawen, Apalagi saat Itu siang bolong

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tetap digelar oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk mengetahui perbuatan materil dalam perkara ini, mengingat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini diduga dilakukan bukan hanya oleh terdakwa saja melainkan juga oleh empat orang lainnya.

Walaupun demikian faktanya saat ini hanya terdakwa yang dihadapkan dalam persidangan perkara ini, sementara keempat orang lainnya sampai saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah mengetahui kondisi kejiwaan terdakwa, saksi korban memaafkan perbuatan yang dilakukan terdakwa yang dinyatakan dalam persidangan.

Seusai pemeriksaan saksi JPU Majelis Hakim Pemeriksa Perkara kemudian menutup persidangan dan menyatakan sidang akan dibuka kembali pada Kamis (23/4/2020) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Tommi Sinaga, S.H salah satu tim LBH Mawar Saron Semarang sebagai kuasa hukum terdakwa.

 Sebelum persidangan ini digelar, terdakwa telah diperiksa kesehatan jiwanya untuk memastikan apakah terdakwa mampu mempertanggungjawakan perbuatannya secara hukum atau tidak.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan atas permintaan tim kuasa hukum terdakwa dengan alasan adanya perilaku terdakwa yang tidak biasa dan adanya riwayat terdakwa yang sebelumnya pernah menjadi pasien di RSJD dr. Gondohutomo Semarang.

 “Oleh karenanya demi kepentingan penegakan hukum, kami mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara agar kesehatan jiwa Terdakwa diperiksa.

Bak gayung bersambut, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara mengabulkan permohonan tersebut dengan mengeluarkan penetapan pada Kamis (12/03/2020) lalu dan memerintahkan JPU agar kesehatan jiwa terdakwa diperiksa,” lanjutnya.

 Berdasarkan penetapan tersebut, JPU telah memeriksakan kesehatan jiwa terdakwa di RSJS dr. Amino Gondohutomo Semarang pada Selasa (17/03/2020).

Jaksa Penuntut Umum juga telah menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Mejelis Hakim dalam persidangan pada Senin (06/4/2020).

Adapun hasil pemeriksaan atas diri terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum Psychiatrum yang dikeluarkan oleh RSJD dr. Gondohutomo Semarang diataranya menyatakan bahwa terdakwa mengalami gejala gangguan jiwa berat sehingga mengganggu fungsi kemampuan dan fungsi dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam visum tersebut disebutkan juga bahwa terdakwa perlu dirawat secara rutin dan pengawasan secara intensif. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved