Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Pemuda Demak Tetap Jalani Persidangan Meski Terbukti Alami Gangguan Jiwa

Persidangan kasus dugaan melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Dwi Ardhy Kurniawan (DAK) Warga Demak

ISTIMEWA
Situasi persidangan Dwi Ardhy Kurniawan di Kejari Demak, Senin (20/04/2020) 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Mawar Saron sempat mempertanyakan kepada Majelis Hakim perihal terdakwa yang masih dilakukan penahanan.

Namun atas hal tersebut Majelis Hakim Pemeriksa Perkara menyatakan akan mengambil sikap setelah sidang pembuktian selesai.

 “Sampai saat ini terdakwa masih ditahan, karena hakim berpandangan klien kami masih bisa berbicara dengan cukup baik.

Makanya pemeriksaan tetap dilanjutkan untuk membuktikan perbuatan materiilnya,” ujar Tommi saat dihubungi tribunjateng.com.

 Tim LBH Mawar Saron Semarang, Suryono, S.H., Wilson Pompana, S.H., dan Tommi Sinaga, S.H., menyatakan meskipun persidangan perkara ini dilanjutkan, kliennya tidak dijatuhi pidana karena adanya alasan pemaaf yakni tidak adanya kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab secara hukum.

“Dalam kasus ini kami bukan meminta keringanan hukuman atau bahkan menyatakan klien tidak bersalah.

Karena sesuai dengan Pasal 44 KUHP jelas bahwa klien kami tidak dapat dipidana sekalipun perbuatan materiilnya terbukti,” tuturnya.

“Kami berharap Pengadilan tidak keliru dalam menjatuhkan putusan, oleh karena sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP, orang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akalnya, kepadanya tidak dapat dikenakan pidana.,” tutur Suryono, S.H, selaku Direktur LBH Mawar Saron Semarang.(ifp)

Jawaban Millen Keponakan Ashanty saat Ditanya Kalau Sholat Pakai Sarung Atau Mukena, Intip Fotonya

Tembak di Tempat! Ultimatum Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni ke Pelaku Kriminal

BREAKING NEWS : 1 Lagi Warga Salatiga Dinyatakan Positif Corona, Sering Pergi Pulang Semarang

Begini Tanggapan BP Jamsostek Soal Maraknya Calo Klaim Jaminan Hari Tua JHT

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved