Virus Corona Jateng
Di Tengah Pandemi Virus Corona, DMI Batang Keluarkan Kebijakan Syarat Salat Berjamaah Berjarak
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Batang mengeluarkan maklumat kebijakan salat berjamaah di masjid di tengah pandemi virus corona.
Penulis: dina indriani | Editor: muh radlis
Sehingga tidak berpotensi menimbulkan madhorot dan kegaduhan yang tidak perlu.
3. Bila ketentuan angka 2 diatas terpenuhi, Takmir Masjid / Musholla harus dapat menjalankan secara disiplin Protokol Pencegahan dan Penanggulangan Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan :
a. Mengharuskan jamaah cuci tangan dengan sabun / antiseptic sebelum dan sesudah berjamaah;
b. Mengadakan test suhu tubuh (bila dipandang perlu).
c. Melakukan pengepelan lantai dengan disinfektan setiap sebelum / sesudah sholat berjamaah untuk menghilangkan droplets akibat batuk/ bersin.
d. Untuk jamaah yang berpotensi batuk / bersin, wajib menggunakan masker dan menempatkan diri di pinggir / belakang.
4. Melakukan Physucal Distancing dengan ketat dan konsisten, yaitu dengan mengatur jarak berdiri antar iamaah dalam satu shaf sekurangnya pada jarak 120 cm ke kanan dan ke kiri, sebagaimana sketsa terlampir.
5. Untuk mendukung angka 4 di atas, DMl Kabupaten Batang menyampaikan contoh sticker penanda jarak berdiri jamaah yang pencetakannya dapat dilakukan secara mandiri oleh Takmir. (din)
• Disdikbud Kendal Ajak para Guru Berbagi Metode Pengajaran di Aplikasi Kendal Pintar Berbagi
• Pria Asal Bantul Yogyakarta Ini Terancam Penjara 4 Tahun, Mengaku Bisa Loloskan CPNS
• Batalyon Arhanud 15/DBY Kerja Sama dengan KPBI Jateng Buat Face Shield
• Alumni Smansa 85 Beri Bantuan ke Pemkot Semarang, Wali Kota Hendi : Kami Akan Langsung Salurkan