Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

UPDATE: Berkas Perkara Penolak Pemakaman Perawat RS Kariadi Semarang di TPU Suwakul Sudah Lengkap

Polres Semarang menginformasikan berkas perkara ketiga tersangka penolak pemakaman jenazah perawat RSUP Dr Kariadi meninggal karena corona di suwakul

Penulis: akbar hari mukti | Editor: galih permadi
Tribun Jateng/ Akbar Hari Mukti
Karangan bunga di TPU Suwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Minggu (12/4/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Polres Semarang menginformasikan berkas perkara ketiga tersangka penolak pemakaman jenazah perawat RSUP Dr Kariadi meninggal karena corona di TPU Siwarak, Suwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, beberapa waktu yang lalu, yakni THP (31) BSS (54) dan S (60), dinyatakan lengkap.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantine Baba, mengatakan, berkas perkara itu dinyatakan lengkap, Kamis (23/4/2020) kemarin.

"Berkas perkara lengkap kemarin pukul 15.00.

Hendi Temui Ganjar, Semarang Terapkan Skema Non PSBB

Babi Hutan Ngamuk Acak-acak Rumah Robiyah di Wonosobo, Darahnya Berceceran Tertembus Peluru Polisi

Bayinya Masih Pakai Pampers dan Pakaian saat Dimakamkan, La Nguna: Itu Terus Membayangi Saya

Achmad Purnomo Mundur Bersaing dengan Gibran, Alasanya Dinilai Pengamat Terlalu Klise

"Jadi untuk hari ini kami lakukan pelimpahan tahap dua.

Yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang," paparnya, Jumat (24/4/2020).

Menurutnya barang bukti yang diserahkan di antaranya kuitansi, telepon genggam, serta pakaian pelaku.

"Kemudian untuk pasal yang dikenakan, di antaranya pasal 212 KUHP, pasal 214 KUHP, juga UU nomor 4 tahun 1984 terkait wabah penyakit," lanjutnya.

Senada, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Rahmat Wibisono, menjelaskan, berkas perkara tersangka penolak pemakaman jenazah perawat RSUP Dr Kariadi meninggal karena corona itu sudah lengkap.

"Artinya kami sudah menerima berkas pelimpahannya. Menunggu disidangkan. Tim jaksa yang membuat administrasi pendaftaran sidang," kata dia.

Terkait bentuk persidangan, ia mengatakan hal tersebut akan dikoordinasikan.

"Kami tentukan bersama pengadilan, sifatnya online atau terbuka. Yang jelas ini terbuka untuk umum," papar dia.

Sebelumnya seorang perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang meninggal dunia disebabkan corona, Kamis (9/4/2020) kemarin.

Sedianya jenazah dimakamkan di TPU Suwakul Bandarjo, Kabupaten Semarang.

Tetapi kemudian ditolak oknum warga Suwakul, sehingga dipindah pemakamannya di komplek makam keluarga Dr Kariadi di Bergota Kota Semarang.

Kronologi

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng tetapkan tiga orang yang diduga sebagai provokator penolakan pemakaman korban virus corona Covid 19 di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, sebagai tersangka.

Mereka bertiga dibawa personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng pada Sabtu (11/4/2020) ini sekira pukul 15.00 WIB.

Ketiga orang itu ditangkap karena dianggap memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah seorang perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang.

Sedianya, perawat yang meninggal karena terinveksi virus corona itu akan dimakamkan di TPU Sewakul, Kamis (9/4/2020) kemarin.

Karena ada penolakan dari warga sekitar, pemakaman jenazah korban corona pun akhirnya dipindahkan ke komplek makam keluarga Dr Kariadi, Bergota, Kota Semarang.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menegaskan bahwa penolakan pemakaman jenazah korban virus corona adalah perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, kata Budi, pihak medis pasti telah menyiapkan dan menerapkan SOP khusus untuk proses pemakaman korban yang terinfeksi virus corona.

Sehingga, dia meminta agar warga tidak terlalu takut saat di daerahnya ada proses pemakaman korban virus corona.

"Kami tahu, masyarakat saat ini resah karena virus ini menyebarnya sangat masif. Tapi dengan tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum. Padahal, pihak medis telah menyiapkan SOP khusus," tegas Direskrimum kepada Tribunjateng, Sabtu (11/4/2020) di Mapolda Jateng.

Dia menuturkan, adapun tiga pelaku yang dibawa untuk dimintai keterangannya adalah THP (31), BS (54), dan S (60).

Mereka yang kini berstatus sebagai tersangka itu ternyata adalah tokoh masyarakat di RT 6 RW 8 Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Budi menjelaskan, ketiga tokoh masyarakat tersebut sempat dimintai keterangan juga oleh aparat dari Polres Semarang pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 19.00 WIB kemarin.

"Para tersangka yang diduga memprovokasi warga itu melanggar pasal 212, 214, dan 14 ayat 1 UU nomer 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Kita pakai tiga pasal itu. Sejauh ini, kita sudah periksa tujuh saksi tersebut. Kemudian, tiga provokator itu kita amankan. Untuk video viral tersebut jadi alat bukti dalam pemeriksaan," jelas Budi.

Dia berharap, dengan tindakan tegas dari kepolisian ini tidak ada lagi penolakan pemakaman terhadap jasad yang terinfeksi virus corona, khususnya di Jateng.

Sebab, pihaknya tidak akan segan menangkap warga yang berusaha menolak proses pemakaman korban virus corona.

"Apalagi yang ditolak ini adalah perawat. Mereka itu adalah pejuang dan garda terdepan pembasmi virus corona. Jangan sampai, tragedi ini terjadi kembali," pungkasnya.(Ahm)

Viral Foto Korban Begal Tergeletak di Pinggir Jalan di Semarang, Ini Faktanya

Dokter Positif Corona yang Mengoperasi Almarhum Anggota DPR Mbah Roso di Pati Dinyatakan Sembuh

BREAKING NEWS: Pasien Positif Corona di Demak Bertambah 6, Total Jadi 11 Orang

Dulu Ditertawakan, Ucapan Ashraf Sinclair soal Virus Corona Terbukti Benar, Covid-19 Bukan Lelucon

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved