Berita Boyolali
Inilah 3 Pos Pantau untuk Halau Pemudik yang Didirikan Polres Boyolali
Polres Boyolali melakukan penyekatan pemudik di tiga titik. Kendaraan selain berpelat nomor AD akan diadang untuk diperiksa.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Polres Boyolali melakukan penyekatan pemudik di tiga titik. Kendaraan selain berpelat nomor AD akan diadang untuk diperiksa.
Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Dwi Panji Lestari mengatakan, tiga titik yang menjadi pos penyekatan terdapat di Pos Bangak atau tepatnya di jalur Solo-Semarang, Pos Pasar Ampel, dan Exit Tol Boyolali.
"Sementara pos pantau ada di tengah kota. Kalau check pointnya ada di tiga pos itu tadi ," kata Dwi Panji kepada tribunjateng.com, Senin (27/4/2020).
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! 3 Pasien PDP Corona di Kabupaten Semarang Meninggal
• Hari Pertama Diberlakukan PKM Kota Semarang, Pengendara dari Arah Jakarta Disetop
• BREAKING NEWS: Kecelakaan di Bawah Flyover Kalibanteng Semarang, Pengemudi Ojol Meninggal
• Pakar UGM Prediksi Akhir Pandemi Virus Corona Bakal Mundur Jika Warga Nekat Mudik
• Daerah Mana Saja yang Termasuk Zona Merah Corona di Jateng? Simak Penjelasan Dinkes
Penyekatan tersebut telah dilakukan sejak 24 April 2020. Sampai saat ini sudah ada sekitar 150 kendaraan pemudik yang dipaksa untuk putar balik.
"Kita selekstif misalnya yang masuk ke daerah Boyolali yang terutama bagi kendaraan yang TNKB-nya di luar daerah kami itu yang kami periksa.
Jadi kami cek berhentikan, cek KTP dan SIM. Kalau memang itu tidak ada tujuan jelas, atau pulang ke kampung halaman kami arahkan untuk kembali," kata dia.
Penyekatan ini, kata dia, dilakukan menyusul adanya larangan mudik dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.(*)
• Update Corona Banyumas 27 April: Pasien Positif Covid-19 Tambah 2 Orang dari Klaster Ijtima Ulama
• Angkut 10 ABK dari Indramayu, Minibus Harus Putar Balik dari Terminal Tegal
• Laporkan Kegiatan Sholat Tarawih ke Anies, Rumah Warga Pulogadung Diserang & Diteror Petasan