Berita Solo
Trio Kakek Sekuriti Terancam Lebaran di Penjara 4 Kali, Nipu Retribusi 142 Toko Pakai Surat Camat
Trio kakek asal Pasar Kliwon Solo terbukti menipu retribusi 142 toko menggunakan surat Camat tahun 1997 yang sudah tak sah.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tiga orang kakek di Kecamatan Pasar Kliwon Kota Solo harus berurusan dengan polisi lantaran telah melakukan penipuan.
Penipuan berupa penarikan retribusi keamanan untuk toko yang terletak di Jalan Veteran, Rajiman, dan Yos Sudarso ini dilakukan sejak 1997.
Ketiga pelaku adalah Surono (66), Suparno (58), dan Tukimin (76).
• Viral Akun Reemar Martin Artis Tik Tok Filipina Diserang Netizen +62, Sempat Hilang Di-Report
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! 3 Pasien PDP Corona di Kabupaten Semarang Meninggal
• Ibu Mertua di Pemalang Dibunuh Menantu, Jenazah Dibuang ke Sungai Kali Layang
• MAU KE SEMARANG BACA INI! Mulai Hari Ini Kendaraan Bukan Plat H akan Dihentikan
Ketiganya mengatasnamakan diri sebagai Satuan Pengaman Khusus (Satpamsus).
Berbekal surat dari kecamatan yang ditandatangani oleh camat pada tahun 1997, mereka menarik iuran untuk keamanan ke toko-toko yang ada di Jalan Veteran, Rajiman, dan Yos Sudarso.
"Total ada 142 toko yang dipungut oleh mereka sebulan sekali," ujar Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono, Senin (27/4/2020).
Masing-masing toko per bulan besaran tarikannya bervariasi.
Paling tinggi yakni Rp 30 ribu ada juga yang Rp 13 ribu.
Per bulan, mereka bisa mengantongi uang dari retribusi sebesar sekitar Rp 3 juta.
Uang tersebut dibagi untuk ketiga pelaku.
Tegar mengatakan, seharusnya surat yang dipakai pijakan oleh ketiga pelaku sudah tidak sah.
Ketiga pelaku juga tidak pernah menjalin koordinasi dengan pemerintah kecamatan.
"Ketiga pelaku telah melakukan penipuan."
"Kalau ke depan ada pungutan mengatasnamakan instansi, bisa kroscek ke kepolisian," kata Tegar mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai.
Tegar menjelaskan, ketiga pelaku telah melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.