Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Kelulusan Siswa SD & SMP di Kab Tegal, Satiyo: Menggunakan Nilai Rapot 5 Semester Akhir

Sektor Pendidikan, menjadi salah satu yang terdampak adanya pandemi corona saat ini.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
Kabid Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikbud Kabupaten Tegal, Satiyo, saat ditemui di kantornya, Kamis (30/4/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Sektor Pendidikan, menjadi salah satu yang terdampak adanya pandemi corona saat ini.

Para siswa diliburkan dan digantikan dengan mengerjakan tugas atau belajar di rumah.

Lalu bagaimana masalah kenaikan kelas dan kelulusan, jika siswa tidak bisa melakukan proses belajar di sekolah, termasuk melaksanakan tes dan ujian?

Viral Komentar Kocak Gibran Retweet Unggahan Foto Jokowi Wisuda di UGM: Dapet Ducati

Beberapa Kali Tes Hasilnya Sheila Marcia Positif, Suaminya Sempat Terdiam: Serius, Yang?

Aamir Khan Dikabarkan Donasi 1 Kg Tepung ke Warga India, Setelah Dibuka Isinya Uang Jutaan Rupiah

Bus Bertulis Intruksi Presiden Pulang Kampung Bukan Mudik Melenggang, Ini yang Terjadi di Semarang

Saat Tribunjateng.com mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kabid Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikbud Kabupaten Tegal, Satiyo.

Ia mengatakan berpedoman pada aturan Kemendikbud terkait penentu kenaikan kelas dan kelulusan Siswa SD dan SMP, menggunakan acuan nilai rapot lima semester terakhir.

Jadi untuk menentukan apakah siswa tersebut layak untuk naik kelas atau pun lulus yaitu menggunakan nilai rapot yang sudah ada.

"Untuk kelulusan SD bearti menggunakan nilai rapot dari kelas 4,5,dan 6.

Sedangkan untuk kelulusan SMP bearti menggunakan nilai rapot dari kelas 1,2,dan 3.

Adapun untuk kenaikan kelas menggunakan nilai mulai dari semester 1, dan nilai tambahan dari tugas secara online yang diberikan," jelas Satiyo, pada Tribunjateng.com, Kamis (30/4/2020).

Sementara itu, Satiyo mengungkapkan, pada masa pandemi corona dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk mendukung pencegahan Covid-19.

Hal ini sesuai revisi Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Di antaranya mempermudah pembelajaran daring, kaitannya untuk membeli pulsa dan kuota internet baik untuk guru atau pun siswa.

Lalu dana BOS juga bisa dialokasikan untuk pembelian sarana penunjang kesehatan bagi guru dan siswa.

Seperti alat kebersihan, Handsanitizer, sabun cuci tangan, masker, dan lain-lain.

"Pendistribusian pulsa nya melalui sekolah atau guru, nanti bisa melampirkan kwitansi atau tanda bukti pembelian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved