Wabah Virus Corona
Pemudik yang Sudah Pulang Kampung Terancam Dilarang Balik, Ada PSBB Tahap Kedua
Anies mengatakan akan ada regulasi yang mengatur pergerakan warga dari daerah ke Jakarta
TRIBUNJATENG.COM - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berjalan selama 23 hari di DKI Jakarta.
Meski demikian, nampaknya masih ada masyarakat yang "bandel" dan melanggar PSBB.
Padahal tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Misalnya, dengan tetap mudik atau kerap keluar rumah padahal tak memiliki keperluan mendesak.
• Di Tengah Pandemi Covid-19, Semarang Jadi Kota Terbaik di Indonesia
• Promo Superindo Akhir Pekan 30 April-3 Mei 2020, Diskon Produk Makanan Capai 40 Persen,Ini Daftarnya
• Daftar 10 Negara Kasus Virus Corona Terbanyak di Dunia, China Tak Masuk
• Petugas SPBU Wanita Ini Pilih Damai Setelah Ditampar Sopir, Sosok di Mobil Pikap Jadi Pertimbangan
Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengeluarkan sejumlah instruksi pada PSBB tahap 2 ini.
Berikut Kompas.com merangkumnya untuk pembaca:
1. Siapkan regulasi pergerakan dari luar Jakarta
Anies mengatakan akan ada regulasi yang mengatur pergerakan warga dari daerah ke Jakarta.
Dia mengingatkan, warga yang terlanjur mudik tidak akan bisa kembali ke Jakarta dengan mudah.
"Kita sedang menyusun regulasi untuk membatasi pergerakan orang masuk Jakarta sesudah musim lebaran," kata Anies saat jumpa pers di Balaikota, Jumat (1/5/2020).
"Jadi hati hati, kalau pulang belum tentu bisa kembali ke jakarta lagi dalam waktu singkat," tambah dia.
Oleh karena itu, Anies mengimbau warga DKI Jakarta untuk tidak pulang kampung karena akan sulit kembali lagi ke Jakarta.
Dia belum menjelaskan regulasi seperti apa yang akan dikeluarkan untuk warga yang kembali dari kampung halaman.
Namun, dia memastikan peraturan itu akan ketat mengatur pergerakan pemudik.