Berita Salatiga
WFH di Kota Salatiga Diperpanjang hingga 31 Mei 2020
Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga memperpanjang kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga memperpanjang kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Fakruroji mengatakan kebijakan WFH diperpanjang sampai 31 Mei yang awalnya diberlakukan hingga 21 April 2020.
"Hal tersebut mengacu kepada Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng. Sebagian kerja dari rumah sebagian bekerja di kantor dengan piket agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan," terangnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (12/5/2020).
• Ditelepon Mendapat Hadiah dari Bank, 10 Nasabah Bank Kehilangan Ratusan Juta
• Warga 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, tapi Hanya untuk 11 Bidang Ini
• Oknum Kodim 0733 BS Semarang Emosi Dihentikan karena Tak Pakai Masker, Bentak PM & Acuhkan Kapolsek
• Raffi Ahmad Ajak Rano Karno Tukar Rolls Royce Belasan Miliar dengan Oplet Si Doel
Menurut Fakruroji pengaturan WFH juga sebagai bentuk penerapan social distancing dan phsycal distancing agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 secara massif.
Ia menambahkan, WFH bukanlah libur, namun tetap bekerja dari rumah dengan mengerjakan pekerjaan yang berkasnya dibawa di rumah dan setiap saat di pantau oleh pimpinan.
"Pada saat bila dibutuhkan untuk kerja ke kantor untuk menyelesaikan suatu hal harus datang dan siap.
Yang bertanggungjawab WFH adalah kepala OPD masing-masing,” katanya
Dikatakannya, tugas kepala OPD dalam WFH adalah memantau keberadaan anak buahnya dan penyelesaian pekerjaan.
Jika diundang ke kantor untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya juga harus selalu siaga.
Pihaknya menyatakan, selama WFH berlaku perubahan jam kerja bagi yang piket masuk bekerja mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 15.00.
Untuk hari Jumat masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 11.00 WIB.
“Prinsipnya work from home ini untuk menekan penyebaran covid-19 dengan social distancing dan phisycal distancing,” ujarnya. (ris)
• Disdagnakerkop UKM Karanganyar Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR
• Jika Wabah Belum Berakhir, KPU Kendal Siapkan Protokol Kesehatan saat Pelaksanaan Pilkada 2020
• Ada Catatan Khusus dari BPK, DPRD Kota Salatiga Akan Panggil 2 Dinas Ini