Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Kena PHK Lalu Nekat Mudik, Kakek Pembunuh Pak RT di Kebumen Ditangkap Setelah 6 Tahun Buron

Enam tahun buron bukan berarti YT (53), warga Desa Karanggadung Kecamatan Petanahan Kebumen bisa bebas dari proses hukum.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Kapolres Kebumen rilis kasus penganiayaan berujung matinya korban kejadian 6 tahun lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Enam tahun buron bukan berarti YT (53), warga Desa Karanggadung Kecamatan Petanahan Kebumen bisa bebas dari proses hukum.

Ia yang sempat buron dari tahun 2014, akhirnya diringkus polisi.

Tersangka YT sempat menghilang bak ditelan bumi setelah menganiaya korban Harjo Wintono (63) tokoh desa setempat hingga meninggal dengan cara yang sadis.

BREAKING NEWS: Pejabat Pemkot Salatiga Positif Corona, Puluhan Orang Dilakukan Rapid Tes

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kecelakaan Tabrak Lari Truk Vs Motor, 3 Orang Satu Keluarga Tewas

Ashanty Batuk dan Ngaku Sesak Nafas, Dokter Sarankan Scan Paru, Aurel Panik

Mau Masuk Kota Semarang? Hendi: Kalau Cuma Surat Kesehatan Tidak Boleh, Harus Bawa Dokumen Ini

Korban menderita luka menganga di bagian perut setelah ditusuk bertubi-tubi oleh tersangka karena kesal tak menemui jalan sepakat, Jumat 28 November 2014 silam.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release didampingi Kapolsek Petanahan AKP Masngudin mengungkapkan, kepada penyidik, tersangka mengaku kesal dengan korban.

Korban dianggap menyiram bibit tanaman pepaya tersangka dengan racun rumput sehingga mati dan mengering.

Dendam itu semakin mendalam karena korban yang juga ketua RT tidak mendata tersangka untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Karena kekesalan yang memuncak, kata Kapolres, tanpa ada komunikasi, tersangka mengambil pisau dan menikam korban pada bagian perut.

"Pada saat itu korban sempat menjalani perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia," jelas AKBP Rudy, Rabu (13/5/2020).

Dihantui

Tersangka yang panik lalu melarikan diri ke Sumatera.

Adapun barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh korban yang tidak lain adalah adik sepupunya itu, dibuang di Selat Sunda Merak.

Dalam pelariannya, tersangka mengaku sering dihantui bayangan korban.

Selama 6 tahun menghilang dari kejaran petugas, tersangka selalu berpindah.

Terakhir ia menetap cukup lama di Jakarta dan bekerja sebagai kuli bangunan di sana.

Tetapi karena situasi wabah Corona, tersangka diberhentikan dari pekerjaannya hingga memutuskan pulang ke Kebumen.

Tersangka bisa saja menganggap pelariannya aman, atau kasusnya telah dihentikan oleh Polres Kebumen.

Tersangka seakan tanpa rasa berdosa nekat nongkrong di warung kopi di daerah Kecamatan Puring Kebumen.

Tetapi apes bagi tersangka.

Unit Reskrim Polsek Petanahan pada Kamis (7/5/2020) sekira pukul 01.30 WIB lalu menangkapnya di sebuah rumah tua di Desa Munggu Kecamatan Petanahan.

"Saya mengira kasusnya sudah selesai karena sudah lama."

"Saya lari karena takut ditangkap," kata tersangka YT.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

2 Anak Semarang Main Kelahi-kelahian, Romlah Sesalkan Narasi Video di Medsos Berubah Tak Sebenarnya

2 Pekan Penerapan PKM di Kota Semarang, Hendi Sebut Tren Kasus Virus Corona Menurun

Siti Maesaroh Pastikan Stok Beras di Karanganyar Aman sampai Akhir 2020

Gandeng Cardinal, Tribun Jateng Serahkan Bantuan Ribuan Masker ke Pemprov Jateng

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved