Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Tergiur Beli Mobil Innova di Facebook, Yamsari Tertipu Komplotan Penipu di Wonosobo, Begini Modusnya

Masyarakat perlu waspada saat hendak membeli kendaraan yang ditawarkan di media sosial.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
IST
Konferensi pers ungkap kasus penipuan oleh polres Wonosobo 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Masyarakat perlu waspada saat hendak membeli kendaraan yang ditawarkan di media sosial.

Polres Wonosobo baru-baru ini membongkar kasus penipuan dengan modus menawarkan mobil di media sosial atau facebook.

Ini berawal dari laporan Yamsari (34) warga Desa Ngombak Kabupaten Grobogan.

BREAKING NEWS: Pejabat Pemkot Salatiga Positif Corona, Puluhan Orang Dilakukan Rapid Tes

Ternyata Perekam Video Viral Perkelahian Anak di Tuntang Semarang Bukan Orangtuanya, Tapi . .

Ashanty Batuk dan Ngaku Sesak Nafas, Dokter Sarankan Scan Paru, Aurel Panik

Nining Kaget Ada Orang Asing Masuk Ke Rumah, Bilang Cari Monika lalu Minta Sprei dan Panci

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP M Zazid mengatakan, mulanya, pada Sabtu (2/5) lalu pelaku menawarkan mobil dengan memposting gambar mobil itu di media sosial.

Mobil yang ditawarkan berjenis Toyota Inova silver bernomor polisi B 8902 GI keluaran tahun 2005 yang telah di-upgrade tahun 2015.

Korban pun tertarik dengan tawaran itu dan benniat membelinya.

Korban dan pelaku sempat bernegosiasi hingga disepakati mobil itu dilepas seharga Rp 83 juta.

"Janjian pembayaran di TKP," katanya.

Korban diarahkan untuk menemui pelaku di rumah Keling, warga Desa Tumenggungan Kecamatan Selomerto untuk transaksi.

Di ruang tamu rumah itu, korban ditemui pelaku HD.

Korban lantas menyerahkan uang untuk pembelian mobil itu kepada HD.

Usai menerima uang, HD tak lantas menyerahkan mobil yang dijual ke korban.

Ia berjanji akan memperlihatkan uang itu dulu kepada mertuanya di belakang rumah.

Ternyata itu hanya muslihat.

Pelaku tak kunjung kembali menemui korban, namun lari meninggalkan korban dengan membawa kabur uang itu.

"Korban tidak menerima dan menguasai mobilnya," katanya.

HD tak sendiri ternyata untuk melancarkan aksinya.

Ia bekerjasama dengan teman-teman atau pelaku lainnya untuk menjahati korban.

Ada RD yang berperan mencari korban dan menawarkan kendaraan kepada korban.

HD yang memiliki ide jahat itu.

Ia sekaligus eksekutor yang menerima dan membagi uang dari korban ke pelaku lainnya.

Adapun AC berperan mencarikan lokasi rumah untuk transaksi dengan korban.

AZ bertugas menjemput korban dan menunjukkan posisi rumah.

Sementara PC berperan menjemput HD setelah berhasil melancarkan aksinya dan mengelabuhi korban.

Pelaku kini harus mempertanggungjawbakan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjaran paling lama 4 tahun. (aqy)

200 Ribu Masker Telah Dibagikan Gratis Pemkab Kendal

Mau Masuk Kota Semarang? Hendi: Kalau Cuma Surat Kesehatan Tidak Boleh, Harus Bawa Dokumen Ini

Dampak Virus Corona, Pendapatan PUDAM Tirta Lawu Karanganyar Alami Penurunan

KABAR BAIK, Kabupaten Pati Catatkan Zero Kasus Positif Corona

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved