Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

16 Orang di Purwokerto Jalani Sidang Tipiring Karena Tak Bermasker, Didenda Rp 14 Ribu

Menurutnya edukasi dan menumbuhkan kesadaran menggunakan masker adalah yang terpenting dari adanya sidang

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Permata Putra Sejati
Suasana sidang tipiring pelanggaran warga tak bermasker di Aula Bappeda Banyumas, pada Jumat (15/5/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sebanyak 16 orang warga menjalani sidang Tipiring atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2020 Kabupaten Banyumas Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit pada Jumat (15/5/2020)

Sidang yang bertempat di Aula Kantor Bappeda Banyumas itu dipimpin oleh hakim Deny Ikhwan dan dilaksanakan secara video conference.

Sementara di lain tempat sidang tipiring juga dilaksaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.

Promo Superindo Akhir Pekan, 3 Hari 15-17 Mei 2020, Daging hingga Biskuit Diskon, Ini Daftarnya

Asap Hitam Terus Mengepul dari Rumah Kremasi, Jumlah Mayat yang Dikremasi dalam Sehari Mengejutkan

7 Anggota Keluarga di Solo Postif Corona, Berawal Sang Ayah Kena Covid-19 di Tarawih Masjid Kampung

10 Menit, Wanita Muda Ini Guling-guling di Jalan Raya, Bangkit Lalu Jalan Sempoyongan

"Ada sebanyak 21 yang terdata namun yang datang ada 16 orang yang di Purwokerto, sementara yang berada di Banyumas ada 19 orang," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas, kepada TribunBanyumas.com, Jumat (15/5/2020).

Imam mengatakan bahwa mereka hanya mendapat sanksi denda senilai Rp 14 ribu dengan biaya administrasi Rp 1.000.

Terkait besaran sanksi denda yang diberikan memang bukan menjadi fokus utama.

Menurutnya edukasi dan menumbuhkan kesadaran menggunakan masker adalah yang terpenting dari adanya sidang.

"Tidak melihat nilai denda, yang penting adalah bagaimana melihat proses orang sudah mulai merasa penting pakai masker," katanya.

Pelanggar akan merasakan kerepotan ketika mengikuti proses sidang.

Seperti dari awal melanggar didata dan membuat surat pernyataan dan berita acara lalu mengikuti proses persidangan tentu akan memakan waktu.

Dengan mengenakan masker maka akan dapat memutus transmisi lokal penyebaran wabah Covid-19.

Pihaknya juga akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan penerapan Perda tersebut. 

Satpol PP terus melakukan serangkaian operasi penertiban masker.

Operasi dibagi menjadi dua yakni operasi pro yustisia dan non yustisia.

Operasi masker di Banyumas terbilang cukup ketat dibandingkan di daerah-daerah lain.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved