Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Buruh PHK Corona Semarang Bikin Uang Palsu Pakai Kertas HVS, Caranya Meniru di Youtube

Bermodalkan kertas HVS dan sebuah mesin print, Sigit Prasetyo (25) warga Dusun Kaliulo, Klepu, Pringapus, Kabupaten Semarang, nekat membuat uang palsu

Tribun Jateng/ Akbar Hari Mukti
Sigit Prasetyo menunjukkan uang palsunya saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Jumat (15/5/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Bermodalkan kertas HVS dan sebuah mesin print, Sigit Prasetyo (25) warga Dusun Kaliulo, Klepu, Pringapus, Kabupaten Semarang, nekat membuat uang palsu.

Bahkan Sigit sempat mampu memperdayai penjual hp, dengan cara membeli 1 unit hp second di penjual tersebut.

Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono, mengatakan, pelaku dibekuk usai penjual hp itu, Ajunda Lucky mendapatkan uang palsu dari Sigit Prasetyo.

Tergiur Beli Mobil Innova di Facebook, Yamsari Tertipu Komplotan Penipu di Wonosobo, Begini Modusnya

Begini Suasana Pasar Peterongan Semarang Seusai 2 Orang Dinyatakan Reaktif Corona

Ibu Ini Protes Anaknya Ditembak Polisi Sampai Sebut Jokowi, Ternyata Sosok Berbahaya

Anda PNS? Cek Rekening! THR PNS dan Pensiunan Cair Hari ini Cair, Ini Rinciannya

"Awalnya terjadi transaksi jual beli hp di Facebook, 26 April 2020 lalu."

"Hp korban dibeli seharga Rp1,1 juta oleh tersangka."

"Keduanya bertemu di Pasar Karangjati, dan tersangka membayar hp tersebut."

"Namun saat uang dicek kembali di rumah korban, ternyata uang itu palsu dan korban melaporkan ke kepolisian," paparnya, Jumat (15/5/2020).

Pelaku pun berhasil ditangkap di rumahnya, 7 Mei 2020 kemarin.

Dari penangkapan tersangka, menurutnya Polres Semarang berhasil meringkus barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp6,5 juta.

Juga 1 hp merk Infinic Smart 4, printer Canon, gunting, kertas HVS, dan sepeda motor.

"Uang palsu sebanyak Rp 6,5 juta ini kualitasnya biasa saja karena menggunakan kertas HVS dan hanya memiliki 7 nomor seri yang berbeda," imbuhnya.

Sigit pun, menurut Kapolres dijerat UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Sementara Sigit mengaku belajar membuat uang palsu lewat Youtube.

Ia mengaku terpaksa membuat uang palsu disebabkan sudah 1,5 bulan tidak bekerja.

"Dampak corona saya tidak bekerja."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved