Berita Purbalingga
Karir 23 PNS Disdikbud Purbalingga Terancam Ambyar, Terbukti Tak Netral Bikin Video Yel-yel Bupati
23 PNS Disdikbud Purbalingga terbukti tidak netral dengan membuat video yel-yel untuk Bupati jelang pilkada 2020.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - 23 PNS Disdikbud Purbalingga terbukti tidak netral dengan membuat video yel-yel untuk Bupati jelang pilkada 2020.
Video itu terunggah di media sosial Whatsapp dan Instagram.
Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah menerima rekomendasi dari Komisi ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan 23 PNS Disdikbud Kabupaten Purbalingga.
• Anda PNS? Cek Rekening! THR PNS dan Pensiunan Cair Hari ini Cair, Ini Rinciannya
• Kisah Mualaf Masngud Mantan Pendeta di Gereja yang Dibom Tewaskan Anggota Banser NU, Ingin Berhaji
• Tergiur Beli Mobil Innova di Facebook, Yamsari Tertipu Komplotan Penipu di Wonosobo, Begini Modusnya
• Tragis, Devi Tewas Diterkam Buaya Ompong saat Mandi, Tak Ada Bekas Luka di Tubuh Gadis Muda Itu
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nur Hakim menuturkan, KASN memberikan rekomendasi bila 23 PNS tersebut terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.
"Para ASN dalam video tersebut menggunakan seragam dinas."
"Dan bahwa video tersebut beredar di sosial media Instagram dan WhatsApp."
"Serta mendapatkan komentar negatif dari masyarakat," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (15/5/2020).
Menurut dia, Komisi ASN juga memberikan rekomendasi kepada Bupati Purbalingga selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi moral.
Yakni berupa pernyataan terbuka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu menjatuhkan tindakan administratif atas rekomendasi Majelis Kode Etik apabila dalam pemeriksaan terdapat bukti-bukti pelanggaran lainnya.