Berita Semarang
129 Perusahaan di Jateng Tunda Pembayaran THR
Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah menerima laporan dari sebanyak 1.037 perusahaan di Jateng terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: m nur huda
Jika terjadi keadaan memaksa (force majeure) sehingga pembayaran THR kepada pekerja mesti dicicil maka permohonan pencicilan THR harus disertai dengan audit keuangan.
Kemudian, mesti terdapat kesepakatan antar kedua belah pihak, tidak boleh diputuskan secara sepihak oleh pengusaha.
"Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan, caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja," ucapnya.
Namun demikian, pelaksanan penyaluran THR bagi pekerja tidak selalu mulus di lapangan.
Tidak sedikit pengusaha yang abai dalam membayar THR kepada buruh, mereka menggunakan tameng terkena dampak pandemi Covid-19 yang memukul berbagi sektor industri usaha.
Serikat buruh menolak opsi cicilan karena THR merupakan kewajiban pengusaha dan sudah ada aturannya yang sah.
Sejumlah buruh pun telah menyampaikan maklumat kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.
Maklumat tersebut isinya antara lain THR dibayarkan penuh dan diberikan sebelum Lebaran.
"Kami sudah beraudiensi dalam rangka untuk menuntut pertanggung jawaban terkait THR," kata Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPD FSP KEP-KSPI) Jawa Tengah, Ahmad Zainuddin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW KSPN Jateng, Slamet Kaswanto menyatakan menuntut THR dibayarkan utuh mengingat banyak teman-teman yang dirumahkan tanpa dibayar.
Buruh yang dirumahkan juga harus menerima pembayaran THR
"Jumlahnya 20 ribuan lebih buruh dirumahkan dua bulan tidak kerja. Semua pembayaran THR sudah dipersiapkan dari rencana keuangan perusahaan, jadi tidak ada alasan untuk tidak dibayar," kata Slamet.
Pihaknya keberatan dengan adanya Surat Edaran (SE) THR yang diteken Menaker Ida Fauziah.
Sebab dalam kondisi pandemi dan banyak pengurangan karyawan justru pemerintah menerbitkan surat edaran yang mengatur pembayaran THR selama pandemi corona.
Jam Kerja ASN Kota Semarang Dikurangi Selama Ramadan, Pelayanan Pastikan Tetap Maksimal |
![]() |
---|
Mbak Ita Ingatkan Larangan Pembagian Takjil di Jalanan Kota Semarang |
![]() |
---|
Masjid Raya Baiturrahman Semarang Tempat Transit Favorit dan Ramah Disabilitas |
![]() |
---|
Warna-warni Tanaman di Kampung Flora Wonolopo Semarang |
![]() |
---|
Mendongeng Bersama Anak-anak Panti Asuhan Jadi Cara WOM Finance Berbagi Kebahagiaan |
![]() |
---|