Berita Semarang
129 Perusahaan di Jateng Tunda Pembayaran THR
Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah menerima laporan dari sebanyak 1.037 perusahaan di Jateng terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menerima laporan dari sebanyak 1.037 perusahaan di Jateng terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Data tersebut terkumpul hingga 13 Mei 2020. Dari sebanyak perusahaan itu, 838 perusahaan mengklaim telah membayarkan THR sekaligus. Sedangkan 60 perusahaan dibayar bertahap.
"129 perusahaan menunda pembayaran dan 10 perusahaan masih menunggu konfirmasi," jelas Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, Senin (18/5/2020).
• Keraton Yogyakarta Tiadakan Grebeg Syawal Tahun Ini untuk Hindari Kerumunan
• Jadwal Perubahan Libur Lebaran 2020 dan Pergeseran Cuti Bersama Tahun Ini
• Ahli Ekologi Brasil Peringatkan Hutan Amazon Bisa Jadi Sarang Virus Corona Terbesar Selanjutnya
• Login sensus.bps.go.id Sensus Penduduk 2020 Online, Batas Akhir 29 Mei
• Hujan 2 Jam, Warung Mi Ayam di Sukolilo Pati Longsor, Anak Pemilik Warung Meninggal Dunia
Menunda pembayaran THR bisa diartikan perusahaan gagal membayar THR sebelum Lebaran.
Meskipun ada kelonggaran pembayaran THR yang telah diatur Kementerian Tenaga Kerja, tetap saja wajib bagi pengusaha membayar THR meskipun terdampak pandemi corona Covid-19 ini.
Pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, menyebutkan bahwa tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Jadi pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya, dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
Adapun kelonggaran itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020.
Selain tak membayar THR 100 persen, pengusaha juga boleh mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan.
Ada sanksi administratif untuk perusahaan yang mangkir tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
"Sanksinya jelas ada, kini masih diselesaikan secara bipartit antara pengusaha, dan para pekerja," tegasnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegaskan sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan membayar THR para pekerja. Jika meminta kelonggaran, harus menunjukan bukti.
"Ada yang beralasan karena corona kondisi keuangan sedang tidak bagus. Tunjukan bukti keuangan perusahaan, ini loh keuangannya seperti ini. Harus ada perundingan antara perusahaan dengan pekerja atau buruh," tandasnya.
THR harus dibayarkan kepada buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Siti Suaedah Sudah Pernah Hamil 8 Kali, Keluarga ODGJ Asal Semarang Minta KB Steril |
![]() |
---|
Mengenang Kejayaan Bioskop di Semarang di Era 80an, Johan : Saya Pernah Kecopetan Saat Nonton FilmĀ |
![]() |
---|
Video Petani Semarang Lapor Polisi Soal Kasus Pembalakan Liar |
![]() |
---|
Dinkes Kota Semarang Ingatkan Penjual Ciki Ngebul Nitrogen Tidak Boleh untuk Makanan |
![]() |
---|
Sudah Ada BUMP, Ita Pastikan Harga Bahan Pangan di Semarang Murah |
![]() |
---|