Berita Semarang
129 Perusahaan di Jateng Tunda Pembayaran THR
Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah menerima laporan dari sebanyak 1.037 perusahaan di Jateng terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menerima laporan dari sebanyak 1.037 perusahaan di Jateng terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Data tersebut terkumpul hingga 13 Mei 2020. Dari sebanyak perusahaan itu, 838 perusahaan mengklaim telah membayarkan THR sekaligus. Sedangkan 60 perusahaan dibayar bertahap.
"129 perusahaan menunda pembayaran dan 10 perusahaan masih menunggu konfirmasi," jelas Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, Senin (18/5/2020).
• Keraton Yogyakarta Tiadakan Grebeg Syawal Tahun Ini untuk Hindari Kerumunan
• Jadwal Perubahan Libur Lebaran 2020 dan Pergeseran Cuti Bersama Tahun Ini
• Ahli Ekologi Brasil Peringatkan Hutan Amazon Bisa Jadi Sarang Virus Corona Terbesar Selanjutnya
• Login sensus.bps.go.id Sensus Penduduk 2020 Online, Batas Akhir 29 Mei
• Hujan 2 Jam, Warung Mi Ayam di Sukolilo Pati Longsor, Anak Pemilik Warung Meninggal Dunia
Menunda pembayaran THR bisa diartikan perusahaan gagal membayar THR sebelum Lebaran.
Meskipun ada kelonggaran pembayaran THR yang telah diatur Kementerian Tenaga Kerja, tetap saja wajib bagi pengusaha membayar THR meskipun terdampak pandemi corona Covid-19 ini.
Pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, menyebutkan bahwa tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Jadi pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya, dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
Adapun kelonggaran itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020.
Selain tak membayar THR 100 persen, pengusaha juga boleh mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan.
Ada sanksi administratif untuk perusahaan yang mangkir tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
"Sanksinya jelas ada, kini masih diselesaikan secara bipartit antara pengusaha, dan para pekerja," tegasnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegaskan sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan membayar THR para pekerja. Jika meminta kelonggaran, harus menunjukan bukti.
"Ada yang beralasan karena corona kondisi keuangan sedang tidak bagus. Tunjukan bukti keuangan perusahaan, ini loh keuangannya seperti ini. Harus ada perundingan antara perusahaan dengan pekerja atau buruh," tandasnya.
THR harus dibayarkan kepada buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika terjadi keadaan memaksa (force majeure) sehingga pembayaran THR kepada pekerja mesti dicicil maka permohonan pencicilan THR harus disertai dengan audit keuangan.
Kemudian, mesti terdapat kesepakatan antar kedua belah pihak, tidak boleh diputuskan secara sepihak oleh pengusaha.
"Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan, caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja," ucapnya.
Namun demikian, pelaksanan penyaluran THR bagi pekerja tidak selalu mulus di lapangan.
Tidak sedikit pengusaha yang abai dalam membayar THR kepada buruh, mereka menggunakan tameng terkena dampak pandemi Covid-19 yang memukul berbagi sektor industri usaha.
Serikat buruh menolak opsi cicilan karena THR merupakan kewajiban pengusaha dan sudah ada aturannya yang sah.
Sejumlah buruh pun telah menyampaikan maklumat kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.
Maklumat tersebut isinya antara lain THR dibayarkan penuh dan diberikan sebelum Lebaran.
"Kami sudah beraudiensi dalam rangka untuk menuntut pertanggung jawaban terkait THR," kata Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPD FSP KEP-KSPI) Jawa Tengah, Ahmad Zainuddin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW KSPN Jateng, Slamet Kaswanto menyatakan menuntut THR dibayarkan utuh mengingat banyak teman-teman yang dirumahkan tanpa dibayar.
Buruh yang dirumahkan juga harus menerima pembayaran THR
"Jumlahnya 20 ribuan lebih buruh dirumahkan dua bulan tidak kerja. Semua pembayaran THR sudah dipersiapkan dari rencana keuangan perusahaan, jadi tidak ada alasan untuk tidak dibayar," kata Slamet.
Pihaknya keberatan dengan adanya Surat Edaran (SE) THR yang diteken Menaker Ida Fauziah.
Sebab dalam kondisi pandemi dan banyak pengurangan karyawan justru pemerintah menerbitkan surat edaran yang mengatur pembayaran THR selama pandemi corona.
"Jelas kami sangat keberatan, situasi memperparah keadaan para buruh yang awalnya sepakat dapat THR penuh justru dengan SE dari menteri terancam dapat nilai nominal yang tidak tentu," jelasnya.(mam)
• Karyawan Pabrik Kayu di Ungaran Meninggal, Perusahaan Disanksi Beri Santunan Rp 281 Juta
• Berawal Temuan Anggota Banser, Seorang Pedagang Pasar Bringin Kab Semarang Campur Daging Sapi & Babi
• BREAKING NEWS: Minimarket di Kendal Dibobol Maling, Ratusan Rokok dan Susu Ludes