Berita Ungaran
KISAH NYATA : Nenek Temu Asal Semarang 60 Tahun Hobi Mencuri dari 40 Hijab hingga Kacang Mete
Entah apa yang ada di benak Temu (60), warga Dusun Patemon, Desa Patemon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Entah apa yang ada di benak Temu (60), warga Dusun Patemon, Desa Patemon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
Perempuan berusia lanjut ini untuk ketiga kalinya tertangkap polisi karena melakukan pencurian.
Temu adalah residivis yang pernah mendekam di Rutan Salatiga pada 2008 dan 2011.
Kali ini, dia ditahan aparat Polsek Ungaran karena mencuri di Pasar Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang.
Saat ditanya, dia mengatakan, mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Namun, alibinya itu terbantahkan karena dia memiliki sebuah warung di Salatiga.
Selain itu, saat tertangkap pada Selasa (5/5), Temu juga membawa uang Rp 13 juta.
Setelah didesak Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono, Temu mengakui juga alasannya mencuri.
"Saya hobi mencuri Pak," ucapnya, Jumat (15/5) saat gelar kasus di Mapolres Semarang.
Karena hobinya tersebut, Temu berulang kali berurusan dengan kepolisian.
Nenek delapan cucu ini juga mengakui, suaminya marah besar dengan hobinya tersebut.
"Suami saya marah-marah kalau tahu saya mencuri," ungkapnya.
Temu tertangkap pada Selasa setelah mencuri di Toko Pinter yang berada di Pasar Bandarjo.
Saat itu, dia mengambil lima kilogram kacang mete seharga Rp 710.000.
Sebelumnya, Minggu (3/5), dia juga mencuri di Toko Nafeeza dan Toko Pinter di Pasar Bandarjo.
Di Toko Nafeeza, Temu mengambil 40 hijab seharga Rp 3.025.000 dan di Toko Pinter, mengambil kacang mete seharga Rp 600.000.
Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, saat beraksi, Temu selalu berpura-pura sebagai pembeli.
"Jadi, dia mencuri barang-barang di Ungaran, selanjutnya dijual di Salatiga," ungkapnya.
Mengenai uang yang dibawa Temu, Gatot mengatakan, bukan hasil kejahatan.
Terkait kejahatannya ini, Temu dijerat Pasal 362 KUHP.
Pencuri Sapi Antarkota Ditangkap di Exit Tol Tingkir Salatiga
Unit lantas Polsek Tengaran gagalkan upaya pencurian sapi antar kota, Kamis (14/5/2020) pagi tadi.
Upaya pencurian sapi itu gagal setelah para pencuri sapi itu ditangkap pada saat melintas di Exit Tol Tingkir, Salatiga.
Ketika dikonfirmasi, Kasatlantas Polres Semarang, AKP Sri Hasta Birowowati, menjelaskan, penangkapan pencuri sapi di Exit Tol Tingkir Salatiga itu terjadi pagi tadi pukul 05.45.
"Ada koordinasi Resmob Polres Pekalongan, dan Kanitlantas Polsek Tengaran yakni Ipda Maman," jelasnya, Kamis siang.
Informasi terkait pencurian sapi antar kota itu, menurut Kasatlantas, yakni adanya pelaku pencurian hewan ternak di Pekalongan yang memuat sapi curian menggunakan kendaraan bak terbuka jenis Mitsubishi L300 berplat nomor R 1938 PW menuju ke kawasan Getasan, Kabupaten Semarang.
"Plat nomor itu sempat diganti dengan yang palsu. Plat nomor yang benar di kendaraan itu B 1954 JP," ungkapnya.
Melihat kendaraan melintas menuju ke Exit Tol Tingkir, menurut AKP Sri Hasta, petugas langsung melakukan penghentian terhadap mobil itu.
"Setelah kami melakukan penggeledahan, benar ada barang bukti 3 ekor sapi curian," kata dia.
Adapun Kasatlantas Polres Semarang menjelaskan, identitas para pelaku pencurian di antaranya Umar (31), Wahyudin (50), dan Sukur (35).
Mereka semua warga Kabupaten Wonosobo.
Kasubbag Humas Polres Semarang, AKP Suradi, menambahkan, para tersangka pencurian sapi itu terlibat pencurian di wilayah hukum Polres Pekalongan.
"TKP di Kabupaten Pekalongan, tertangkap di Exit tol Tingkir Salatiga oleh tim Resmob Polres Pekalongan dibantu Kanitlantas Polsek Tengaran. Langsung dibawa oleh tim Opsnal Polres Pekalongan," jelas AKP Sri Hasta. (Ahm/kpc/ira)
• Promo Superindo Hari Kerja 18-21 Mei 2020, Khong Guan Diskon 50 Persen, Ini daftar Lengkapnya
• Heboh Warga Baki Sukoharjo Gantung Diri di Kamar Hotel Tri Buana I Bandungan Semarang
• IHSG Diproyeksikan Menguat Pekan Ini
• Warga Tambak Gejoyo Demak Keluhkan Respon Lamban Pemerintah Terkait Kerusakan Jembatan