Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

2 Warga Luar Kota Semarang Beraksi Ganjal ATM Pakai Batang Korek & Tusuk Gigi, Ada 18 Lokasi Target

Aksi mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk menguras isi saldo nasabah kembali terjadi di Kota Semarang.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
ilustrasi - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan kasus ganjal atm beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aksi mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk menguras isi saldo nasabah kembali terjadi di Kota Semarang.

Setidaknya, dua orang pelaku telah diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang di Jalan Anjasmoro Raya, Semarang Barat, Senin (18/5/2020). 

Adapun dua pelaku tersebut antara lain, Syafrizal, 42, warga Lebak Gempol, Serang, Jawa Barat dan Darsono, 44, penduduk Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Disebut Fadli Zon Ambil Alih Pekerjaan Tukang Parkir, Ganjar: Maaf Kalau Panjenengan Tak Berkenan

Viral Sosok Tante Ernie Tante Pemersatu Bangsa, Juga Dikomentari Hotman Paris

Semua Pengunjung Mall Hypermart Kota Pekalongan Berkeringat Dingin, Was-was Tunggu Hasil Rapid Test

Sandra Dewi Pernah Ditinggal Banyak ART Gegara Kasih THR Setara Gaji Setahun, Kali Ini Ia Bimbang

Kasubag Humas Polrestabes Semarang, Kompol Sukiyono membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi.

Dia menambahkan, modus yang dilakukan para pelaku adalah mengganjal mesin ATM dengan batang korek api atau tusuk gigi

"Pelaku yang diamankan dua orang dengan kasus pemberatan dengan modus ganjal ATM.

Mereka menggunakan batang korek atau tusuk gigi," ungkap Sukiyono kepada Tribunjateng.com, Selasa (19/5/2020).

Dia melanjutkan, setidaknya ada 18 lokasi kejadian yang telah menjadi sasaran aksi kejahatan para pelaku ini.

Terakhir, mereka melakukan aksi kejahatan, berlokasi di sebuah ATM BCA SPBU Kaligarang, pada Kamis (2/4/2020) lalu sekitar pukul 11.30 WIB.

Setiap kali beraksi, pelaku menggunakan mobil Avanza dan Ayla yang plat nomor polisinya dipalsukan.

Dari tangan Darsono petugas menyita barang bukti berupa uang tunai dan satu unit mobil  Avanza warna hitam Nopol H 1027 JA yang diduga palsu.

Sedangkan dari tangan tersangka Syafrizal, petugas juga menyita uang tunai dan satu unit mobil Ayla warna merah nopol H 8626 EG yang diduga palsu.

"Kemudian satu kotak batang tusukan gigi, satu kotak korek api, satu buah gergaji kecil panjang kurang lebih 13 sentimeter.

Serta belasan buah kartu ATM Bank Mandiri.

Ini masih dalam pengembangan dan penyidikan team Resmob Polrestabes Semarang," pungkasnya.

Warga Lampung dan Serang

Terdakwa pengganjal mesin ATM melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (14/05/2020).

Agus Sunarto (56), warga Serang, Banten dan Dafrisman Muklis (31), warga Lampung Selatan menjalani sidang dalam satu berkas yang sama, dengan nomor perkara 237/Pid.B/2020/PN Smg.

Sedangkan Saeful Hayat (45), warga Majalengka, Jawa Barat diajukan dalam berkas terpisah dengan nomor perkara 238/Pid.B/2020/ PN Smg.

Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Jaksa Penunut Umum (JPU), Adiana Windawati, mendakwa Agus dan Dafrisman dengan dua dakwaan yaitu Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Terdakwa Agus dan Dafrisman bersama dengan Saeful yang didakwa dalam berkas terpisah, serta Amrullah dan Hariri yang belum tertangkap melakukan tindakan melawan hukum pada saksi korban Unir Khalipah yang menyebabkan kerugian yang ditaksir sebesar Rp 11 juta.

Uang tersebut telah habis digunakan oleh para terdakwa untuk kepentingan pribadi,” beber jaksa dalam amar dakwaannya.

Secara rinci, perkara berawal dari rencana para terdakwa untuk mencari sasaran baru hingga sampailah di ATM Mandiri yang berada di SPBU Kaligawe, Kota Semarang.

Dalam melakukan aksinya, para terdakwa sudah memiliki tugas masing-masing oleh Amrullah.

Terdakwa Agus turun terlebih dahulu untuk memastikan lokasi sasaran dalam keadaan aman.

Kemudian Amrullah bertugas untuk mengganjal lubang mesin kartu ATM dengan menggunakan batang korek api.

Selanjutnya Agus dan Dafrisman duduk di bangku yang ada di depan ATM sambil mengamati keadaan. Tak berapa lama, korban Unir Kholipah datang dan masuk ke ATM sendiri.

Ketika korban kebingungan karena kartu ATM tidak bisa masuk ke mesin ATM, Amrullah datang dan berpura-pura menawarkan bantuan pada korban.

Terjebak pada kata-kata Amrullah, korban memberikan kartu ATM miliknya yang kemudian ditukar oleh Amrullah dengan kartu palsu yang telah dimodifikasi tanpa sepengetahuan korban.

“Selanjutnya terdakwa Dafrisman mendekati korban dan berpura hendak membantu dan membujuk korban untuk kembali mencoba memasukkan kartu ATM.

Setelah bisa masuk, Dafrisman menyuruh korban memasukkan nomor PIN sedangkan terdakwa Agus bertugas mengintip dari kaca sebelah kiri sambil menghafalkan nomor PIN milik korban,” jelas jaksa dalam amar dakwaan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Semarang.

Ketika korban sibuk melakukan transaksi tarik tunai di mesin ATM, Agus dan Dafrisman bergegas meninggalkan tempat tersebut dan masuk ke dalam mobil di mana Saeful telah menunggu di mobil dengan posisi mesin yang menyala lalu segera meninggalkan tempat tersebut.

Korban segera sadar ada yang tidak beres ketika melihat saldo yang tertera di layar mesin ATM tidak ada. Sehinga korban pergi menuju Bank dan meminta penjelasan atas hal tersebut.

Dari sana korban mengetahui bahwa kartu ATM yang berada di tangan korban bukanlah miliknya.

Dan ketika dilakukan print out rekening Koran atas nama Unir Kholipah ditemukan transaksi pengambilan uang sebesar Rp 11 juta. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib.(Tribunjateng/gum/ifp)

Kader PAN Kota Tegal Sebut Amien Rais Sengkuni Bikin Kisruh Internal, PAN Jateng: Harus Ada Sanksi

Inilah Hasil Rapid Test 52 Pengunjung Mall Hypermart Kota Pekalongan

DE Anak Bunuh Ayah Kandung Pakai Palu dan Golok Gara-gara Hal Sepele Tak Boleh Keluar Rumah

Fakta Baru Ternyata Bocah Penjual Gorengan Nyaris Tiap Hari Dibully, Polisi Duga Ini Alasan Pelaku

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved