Berita Regional
DE Anak Bunuh Ayah Kandung Pakai Palu dan Golok Gara-gara Hal Sepele Tak Boleh Keluar Rumah
Peristiwa pembunuhan menggegerkan warga Jerang Hilir, Kota Cilegon, Selasa (19/5/2020) pagi.
Hal itu diketahui Gunawan saat tersangka bersikap kooperatif dalam agenda rekonstruksi pada Selasa (3/12/2019) kemarin.
"Dia (pelaku) masih inget setiap detail kejadiannya, terutama dalam adegan percakapan dirinya dengan keluarga korban.
Dalam seluruh adegan, memang terdapat beberapa percakapan antara pelaku dengan keluarga korban.
Dalam adegan percakapan itu, dia masih mengingat pembicaraannya," jelas Kasatreskrim.
Gunawan menuturkan, pihaknya melakukan reka ulang rekonstruksi sebanyak 25 adegan untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi.
Dia menuturkan, sebelum dilaksanakannya adegan reka ulang ini, pelaku sempat diperiksa secara psikologis dan kejiwaannya oleh pihak medis.
Dalam hasil pemeriksaan medis tersebut, kata Gunawan, pelaku Wahudin positif dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan.
"Meski begitu, pelaku tetap mempunyai tingkat kesadaran yang tinggi. Kalau diajak ngomong memang nyambung, tapi di sisi lain mengidap gangguan kejiwaan
. Maka dari itu, pelaku tetap harus diproses hukum. Kini, kami sedang melengkapi berkas BAP untuk diserahkan segera ke Kejari," pungkasnya.
Dalam kasus ini, pelaku akan tetap disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (*/gum)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Diizinkan Keluar Malam, Anak Bunuh Bapak dengan Palu dan Golok"
• Fakta Baru Ternyata Bocah Penjual Gorengan Nyaris Tiap Hari Dibully, Polisi Duga Ini Alasan Pelaku
• Sandra Dewi Pernah Ditinggal Banyak ART Gegara Kasih THR Setara Gaji Setahun, Kali Ini Ia Bimbang
• Inilah Hasil Rapid Test 52 Pengunjung Mall Hypermart Kota Pekalongan
• Viral Ular Piton Raksasa Bergelantungan di Atap Rumah Warga, Melahap Bulat-bulat Seekor Posum