Berita Regional
Kesabaran AKP Benny Cahyadi Diuji Saat Menangkap Habib Bahar Bin Smith, Ulur Waktu Kumpulkan Massa
Kini, Habib Bahar Bin Smith harus mendekam kembali ke penjara lantaran dianggap melanggar aturan pembebasan napi asimilasi dampak corona.
TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Habib Bahar Bin Smith hanya 60 jam menikmati udara bebas.
Kini, Habib Bahar Bin Smith harus mendekam kembali ke penjara lantaran dianggap melanggar aturan pembebasan napi asimilasi dampak corona.
Ada sosok AKP Benny Cahyadi di balik penangkapan kembali Bahar Bin Smith.
• 3 Hari Bebas Asimilasi Corona, Habib Bahar Bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara Gegara Ceramah
• Disebut Fadli Zon Ambil Alih Pekerjaan Tukang Parkir, Ganjar: Maaf Kalau Panjenengan Tak Berkenan
• Viral Sosok Tante Ernie Tante Pemersatu Bangsa, Juga Dikomentari Hotman Paris
• Pilu, Rio Sopir Bus Pariwisata Kena PHK Pulang Jalan Kaki Jakarta-Batang, Tiap Hari Menempuh 100 Km
Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Bahar bin Smith kembali ditangkap.
Ia dijemput oleh tim Kemenkum HAM yang didampingi personel Polres Bogor di kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Penangkapan Bahar itu dilakukan setelah ia mengundang massa saat berceramah dan tidak mematuhi physical distancing di hari saat dia bebas pada Sabtu (16/5/2020).
Kabar penangkapan Bahar itu diakui oleh penasihat hukumnya, Azis Yanuar. ”Betul,” kata Aziz saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (19/5/2020).
Aziz menjelaskan, petugas divisi lembaga pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama aparat kepolisian Polres Bogor langsung membawa Bahar ke Lapas Gunung Sindur.
"Oleh Kemenkumham dibawa ke lapas lagi, didampingi oleh polisi dari Polda Jawa Barat,” kata dia.
Kabar penangkapan Bahar ini juga dibenarkan Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris.
Ia juga mengakui bahwa Bahar dijebloskan ke Lapas Klas IIIA Gunung Sindur, bukan lagi ke Lapas Klas IIA Cibinong seperti sebelumnya.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur setelah program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul.
Penangkapan kembali Bahar ini hanya berjarak 60 jam atau 2,5 hari dari ia dibebaskan.
Bahar sebelumnya dibebaskan karena menjadi salah satu napi penerima program asimilasi pencegahan penyebaran virus corona di penjara. Ia bebas pada Sabtu (16/5) sore pukul 15.30.
"Yang bersangkutan mulai menjalankan asimilasi di rumah pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2020, pukul 15.30. Dijemput keluarga dan pengacaranya," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).