Berita Tegal
Salat Ied di Kabupaten Tegal, Bahrun: Boleh tapi Harus Dibatasi Jumlah Jamaahnya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal, tetap menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah terutama yang berada di kawa
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
Menurutnya kebijakan yang diambil MUI yaitu pelaksanaan Salat Idul Fitri dengan sistem zonasi, per Musala, dan per Masjid sangat bijaksana.
Sehingga, untuk prakteknya dikembalikan lagi ke masyarakat.
"Saya mengucapkan terima kasih, dan semoga warga Kabupaten Tegal bisa merayakan dengan khitmad, khusyu, dan hati yang gembira sekaligus dibarengi rasa optimisme menghadapi Covid-19," tuturnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Umi menekankan, agar masyarakat Kabupaten Tegal cukup melakukan silaturahmi dengan keluarga inti saja.
Bisa memanfaatkan media sosial dan teknologi yang ada.
Untuk tambahan, berikut Tribunjateng.com melampirkan daftar wilayah mana saja di Kabupaten Tegal yang termasuk zona merah dan zona hijau:
Zona Merah:
-Slawi
-Tarub
-Dukuhturi
-Talang
-Kramat
-Pagerbarang
-Dukuhwaru
-Warureja
Zona Hijau:
-Adiwerna
-Balapulang
-Bojong
-Bumijawa
-Jatinegara
-Kedungbanteng
-Lebaksiu
-Margasari
-Pangkah
-Suradadi
(dta)
• Belum Bisa Pulangkan Warganya di Jakarta, Pemkab Kudus Kirim Bantuan Sembako
• Pertamina Beri Apresiasi Jurnalis di Jawa Tengah dan DIY
• Harlah ke-12, Forshei UIN Walisongo dan Lazisnu Semarang Lakukan Penghimpunan Zakat Online
• Pengacara Rektor Unnes Sebut Gugatan Sucipto Hadi Purnomo ke PTUN Semarang Beragenda Negatif