Berita Karanganyar
Warga Solo Ini Ancam Sebar Video & Foto Bugil Remaja 16 Tahun Bila Tak Mau Diajak Berhubungan Intim
Pelaku pencabulan berinisial AY (24) warga Kecamatan Pasar Kliwon Solo mengancam menyebarkan video telanjang dan foto milik korban apabila menolak dia
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
Rata-rata ABG.
Usia 14 tahun -17 tahun.
Saat ditanya sudah ada 3 korban yang sudah diajak berhubungan (layaknya suami istri)," terangnya.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita akun facebook milik AY yang digunakan untuk menjalin pertemanan dengan korbannya di dunia maya.
Atas perbuatannya, tersangka Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ditambah sepertiga dari Pasal 27 ayat (1) sebagai pemberatan anak.
Pasal 37 jo Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dna atau pidana denda pali sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (Ais)
• Lion Air Group Tunda Pembayaran THR Karyawannya, Ini Alasannya
• Korban PHK Dampak Virus Corona di Banyumas Diberi Pelatihan Budidaya Ikan dalam Ember
• Bupati Kudus HM Hartopo Minta Warga Takbiran di Masjid
• 25 Modin di Banjarnegara Dilatih Penanganan Jenazah Virus Corona Sesuai Protokol Kesehatan