Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Napi Asimilasi Asal Demak Berulah Lagi, Jambret Handphone Hingga Tas Isi Alquran di Semarang

Seorang napi asimilasi yang belum lama keluar dari penjara kembali berulah dengan melakukan serangkaian aksi kejahatan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Polsek Gayamsari bersama pelaku yang merupakan seorang napi asimilasi, di kantor Polsek Gayamsari, Rabu (27/5/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang napi asimilasi yang belum lama keluar dari penjara kembali berulah dengan melakukan serangkaian aksi kejahatan.

Tidak tanggung-tanggung, sejauh ini diketahui pelaku melakukan tiga aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Gayamsari, Polsek Semarang Timur dan Polsek Semarang Tengah.

"Pelaku baru keluar dari penjara setelah mendapat remisi lantaran ada wabah virus Corona," terang Kapolsek Gayamsari, Kompol Warijan kepada Tribunjateng.com, Kamis (28/5/2020).

Zaskia Sungkar Beberkan Fakta Kehamilannya, Istri Irwansyah Bantah Rumor yang Beredar

Mudah-mudahan Meninggal Sama Bayinya Saat Melahirkan, Alasan Nikita Mirzani Benci Barbie Kumalasari

[CEK FAKTA] Viral Oknum Ibu Guru di Temanggung Mesum dengan Pemulung? Ini Pernyataan Polisi

Wali Kota Hendi Lakukan Pelacakan dari Warga Positif Corona di Pasar Kobong Semarang, Ini Hasilnya

Dijelaskan Kapolsek, pelaku hanya sekali beraksi di Kecamatan Gayamsari yakni melakukan aksi penjambretan dengan barang bukti satu unit handphone.

Penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat terkait aksi penjambretan lalu ditindaklanjuti oleh petugas.

"Pelaku ditangkap baru kemarin malam. Kami masih lakukan pengembangan kasus ini dengan pemeriksaan intensif," paparnya.

Berhubung masih dilakukan pemeriksaan, Kapolsek belum dapat membeberkan identitas pelaku secara detail.

Informasi sementara pelaku merupakan warga Demak yang hidup berpindah-pindah di Kota Semarang.

"Kami masih lakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," katanya.

Pelaku jambret handphone yang berhasil diringkus oleh Polsek Gayamsari ternyata pernah melakukan aksi jambret terhadap guru ngaji di wilayah Polsek Semarang Timur.

Ini dibenarkan oleh Kapolsek Semarang Timur Iptu Budiantoro.

"Iya betul itu pelaku yang sama. Kini sudah ditangkap Polsek Gayamsari," jelasnya.

Sedangkan seorang saksi, Reihan menuturkan, temannya pernah menjadi aksi kejahatan yang dilakukan pelaku.

Kejadian tersebut terjadi ketika sedang duduk berdua dengan teman ceweknya di Taman Progo Semarang Timur akhir April lalu.

"Pelaku bersama rekannya naik motor lalu menghampiri kami dengan membawa parang dan meminta handphone milik teman saya secara paksa," terangnya.

Jual Narkoba

Sebelumnya, masa darurat pandemi virus corona Covid-19 saat ini disinyalir dimanfaatkan para pengedar untuk mendistribusikan narkoba secara luas.

Kondisi tersebut masih ditambah dengan dibebaskannya banyak narapidana (napi) secara bersyarat karena kebijakan penanganan corona.

Beberapa napi yang dibebaskan justru kembali berulah dengan dipekerjakannya mereka sebagai kurir narkoba kala menjalani proses asimilasi.

Hal itu diungkapkan Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Robert Sihombing, saat dikontak Tribunjateng.com, Sabtu (2/5/2020).

Dia menerangkan, selama April 2020, pihaknya telah mengamankan dua napi asimilasi yang kembali berulah mengedarkan narkoba berupa sabu.

Mereka berdua adalah Fajar Christanto (24) dan Muhamad Purnomo (38).

Fajar sendiri bebas dari Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang pada Sabtu, 4 April 2020.

Sedangkan Purnomo dibebaskan dari Lapas Kelas 2A Sragen pada Kamis, 2 April 2020.

Fajar adalah napi kasus pidana pengeroyokan dengan vonis hukuman 13 bulan penjara di Lapas Kedungpane Semarang.

Sementara, Purnomo merupakan napi kasus pidana narkoba dengan vonis hukuman 4,5 tahun penjara di Lapas Sragen.

Sihombing menerangkan, masing-masing tertangkap basah saat tengah membawa paket sabu.

Dalam hal ini, Fajar terlebih dahulu ditangkap pada Selasa (7/4/2020) lalu dengan barang bukti 20 gram sabu beserta 130 pil ekstasi.

Kemudian, Purnomo diamankan pada Senin (27/4/2020) kemarin beserta barang bukti sabu seberat 2 gram.

"Mereka diamankannya di wilayah Semarang.

Sama-sama hendak bertransaksi.

Jaringan mereka berbeda.

Tapi, mereka sama-sama memanfaatkan situasi darurat seperti ini," kata Sihombing.

Dia menegaskan, para napi khusus kasus pidana narkoba yang mendapatkan asimilasi secara tak sadar sebenarnya telah dipantau sejak hari pertama pembebasan.

Sebab, Sihombing khawatir para napi kasus narkoba yang dibebaskan bersyarat ini kemungkinan besar masih terikat dengan jaringannya sehingga akan kembali berulah.

"Khususnya di wilayah Polrestabes Semarang, anggota telah kami terjunkan untuk memantau para napi narkoba yang baru bebas karena dikhawatirkan bisa berulah lagi.

Apalagi di tengah situasi darurat seperti ini.

Maka dari itu, pemantauan terus dilakukan," ungkapnya.

Sihombing menambahkan, selama April 2020 lalu, pihaknya secara keseluruhan telah menangani sekira 10 kasus lebih yang berkaitan tentang peredaran narkoba di Semarang.

Meski sebagian besar barang bukti yang diamankannya terbilang kecil, dia menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan tetap dilakukan di tengah pandemi saat ini.

"Selama pandemi ini, kami juga mengawasi peredaran obat-obatan, ketersediaan farmasi, dan sejenisnya.

Kita ingin situasi saat ini tidak dimanfaatkan oleh para pengendali maupun pengedar narkoba," pungkasnya. 

(iwn/gum).

Bicarakan Amerika Serikat di Kongres Rakyat Nasional, China Naikkan Anggaran Pertahanan

Hendi Ingatkan New Normal Kota Semarang Bisa Urung Dijalankan

Justin Bieber Hingga Gigi Hadid Kecam 4 Polisi Amerika Penginjak George Floyd Hingga Tewas

4 Pencuri Sapi Ditangkap Polres Batang, Terungkap Saat Truk Terperosok

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved