Segini Biaya dan Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19 di Semarang

Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, masyarakat harus melakukan rapid atau swab test secara mandiri

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
Istimewa
Petugas Dinas Kesehatan Kota Semarang melakukan rapid test terhadap para pedagang maupun pembeli di Pasar Karangayu, Selasa (12/5/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat keterangan bebas covid-19 harus dikantongi oleh masyarakat apabila hendak melakukan perjalanan ke luar kota.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, masyarakat harus melakukan rapid atau swab test secara mandiri.

Promo Superindo Akhir Pekan 29 Mei-1 juni 2020 Banyak Diskon hingga 50 Persen, Daging hingga Biskuit

Sudah 4 hari Teror Pocong Lempar Batu Gegerkan Kutasari Purbalingga, Ini Kata Kades hingga Camat

‘Saya Tak Bisa Bernapas’: Kata-kata Terakhir Pria Kulit Hitam, Kini Diteriakkan dalam Bentrok di AS

Pernah Dipenjara, Ini Profil & Biodata Ruslan Buton Eks Kapten TNI AD yang Viral Minta Jokowi Mundur

Di Kota Semarang, ada beberapa rumah sakit yang memberi pelayanan pemeriksaan rapid test atau swab test secara mandiri, diantaranya RSUD KRMT Wongsonegoro.

Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro, Susi Herawati menyebutkan, ada dua macam pemeriksaan mandiri untuk mendapatkan surat rekomendasi bebas Covid-19,

yakni bisa melakukan rapid test dan melakukan PCR/swab test.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui website RSUD yaitu http://www.rswnsmg.com/ testcovid19/ dengan memasukan data diri dan jadwal kedatangan.

Untuk rapid test mandiri di rumah sakit milik Pemerintah Kota Semarang ini akan dikenai biaya sebesar Rp 500 ribu yang ditransfer langsung melalui rekening RSUD KRMT Wongsonegoro.

Sementara, biaya PCR/Swab test sebesar Rp 2,35 juta.

Swab akan dilakukan dua kali pemeriksaan.

"Hasil rapid test hari itu bisa langsung terbit.

Kalau hasil PCR bisa tiga hari," jelas Susi, Jumat (29/5/2020).

Pemeriksaan rapid atau swab test di RSUD, lanjut Susi, bisa dibebaskan biaya dengan ketentuan jika hasil rapid tes menujukkan reaktif

dan digolongkan menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) atau hasil PCR/Swab tes adalah positif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved