Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pekerja Tak Terima THR Lebaran Mengadukan Perusahaan ke LBH Semarang, Ini Alur Penyelesaiannya

Sejumlah pekerja di Kota Semarang mengadukan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran.

Tribun Jateng/ Muhammad Yunan Setiawan
Kepala Divisi Perburuhan LBH Semarang Herdin Pardjoangan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah pekerja di Kota Semarang mengadukan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran.

Mereka mengadu ke LBH Semarang

Jumlah aduan yang diterima soal THR kini mencapai 72 kasus.

Profesor Pratiwi Sebut Gelombang Kedua Pandemi Corona di Indonesia Bisa Dicegah, Asal Lakukan Ini

Polisi Minta Warga Tak Bunuh Lutung Peneror di Sendangguwo Semarang

Katalog Promo Indomaret dan Alfamart 3 Juni 2020, Diskon dan Promo Lengkapnya

Satpam Cantik Asal Patihan Sragen Hilang, Sepatu Korban ditemukan di Pinggir Sungai Bengawan Solo

Kepala Divisi Perburuhan LBH Semarang Herdin Pardjoangan menuturkan selama dua tahun ini pihaknya membuka posko aduan terkait pembayaran THR.

Pada tahun ini, jumlah aduannya meningkat hampir empat kali lipat.

Peningkatan itu, kata dia, disinyalir karena pandemi corona.

Di tengah wabah corona seperti ini, banyak perusahaan yang merumahkan atau mem-PHK, juga ada yang tidak membayarkan THR ke pekerjanya.

"Tahun kemarin kami terima aduan sekitar 20-an, sekarang kami menerima 74 aduan," katanya saat ditemui Tribunjateng.com, Rabu, (3/6/2020).

Herdin mengatakan posko pengaduan THR yang selenggarakan LBH Semarang dibuka pada Kamis, (21/5/2020) atau H-3 lebaran dan ditutup pada (31/5/2020) atau H+7 lebaran.

Dalam jangka waktu sepuluh hari itu, kata dia, pihaknya telah menerima 74 aduan dari pekerja yang bekerja di sektor retail, media, pasar swalayan, dan sales.

"Setelah menerima aduan ini, kami akan hubungi satu per satu para pengadu tadi."

"Setelah itu kami ngobrol soal langkah tindak lanjut," tambahya.

Selanjutnya, ungkap Herdin, pihaknya akan menghubungi pengadu untuk mengetahui perkembangan informasi.

Apakah saat ini para pengadu tersebut tetap dalam kondisi THR tidak dibayarkan atau sudah ada pembayaran dari pihak perusahaan.

"Itu yang kami pastikan terlebih dahulu."

"Setelah itu kami tawarkan pilihan advokasi," terangnya.

Menurut Herdin, dalam menangani ini pihaknya akan meminta Disnakertrans Jateng untuk melakukan pengawasan.

Karena keterlambatan pembayaran THR atau tidak ada pembayaran THR, ucap Herdin, adalah pelanggaran.

Lalu langkah selanjutnya, lanjut dia, apabila proses di Disnakertrans Jateng agak lambat, maka akan ditempuh perundingan bipartit.

"Setelah perundingan bipartit ternyata dicapai kesepakatan dengan perusahaan, tentu menjadi yang sangat baik."

"Artinya kasusnya selesai sampai di situ, karena hak-hak mereka dipenuhi."

"Tapi kalau tidak, kami akan lanjutkan proses pencatatan perselisihan hubungan industrial di disnasker yang ada di masing-masing kabupaten atau kota di tempat pekerja bekerja untuk untuk melakukan mediasi tripartit."

"Artinya disnaker menengahi perundingan antara teman-teman buruh yang tidak dibayarkan thr-nya dan pihak pengusaha," ujarnya menambahkan.

Namun, kalau dalam perundingan tripartit tidak menemui kesepakatan, akan keluar risalah mediasi.

Risalah mediasi, ungkapnya, akan menjadi syarat formal mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

"Kami akan minta perusahaan melalui keputusan pengadilan membayarkan hak-hak buruh yang tidak dibayarkan, apabila perudingan bipartit dan tripartit tidak menghasilkan kesepakatan," tandasnya.

(yun)

Ekspor Jateng Turun 22,48 Persen di Bulan April 2020

Di Tengah Pandemi Virus Corona, Petani Bawang Merah di Kendal Raup Untung 2 Kali Lipat

Teror Oknum Santri Temboro ke Tenaga Medis Sragen Berakhir Damai, Mengaku Salah Terprovokasi Teman

Pastikan Proses Ujian PAT Online Lancar, SMP Islam PAPB Semarang Lakukan Pandataan Perangkat

 
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved