Berita Narkoba
41 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan di Lapas Super Maximun Security
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan pemindahan 41 napi bandar narkoba di Nusakambangan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
"Pemindahan ini kami lakukan dengan protokol kesehatan secara ketat," imbuhnya.
Pihaknya mengatakan jika pemindahan ini adalah bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham bahwa para bandar narkoba itu akan dipindahkan ke Nusakambangan.
"Ini adalah bagian awal dan nantinya akan ada pemindahan-pemindahan berikutnya dan diharapakan peredaran narkoba dapat berkurang," katanya.
Diketahui bahwa ke-41 orang napi yang dipindahkan adalah bandar-bandar besar dengan hukuman mati dan hukuman seumur hidup.
"Diantara 41 orang napi tersebut 10 diantaranya adalah diputus hukuman mati dan 11 mendapatkan hukuman seumur hidup," pungkasnya. (TribunBanyumas/jti)
• Prakiraan Cuaca BMKG Pati Hari Ini, Jumat 5 Juni 2020
• Bupati Banyumas Achmad Husein Persilakan Masjid di Banyumas Gelar Jumatan
• Benarkah Ada Aturan Baru Gojek, Diantaranya Penumpang Wajib Bawa Helm Pribadi?
• TB Hasanuddin: Menjatuhkan Presiden Hanya Mimpi di Siang Bolong