Virus Corona
Ini Isi Lengkap Fatwa MUI Terkait Sholat Jumat dan Sholat Berjamaah Saat Pandemi Virus Corona
Ini Isi Lengkap Fatwa MUI Terkait Sholat Jumat dan Sholat Berjamaah Saat Pandemi Virus Corona
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: abduh imanulhaq
Tribun Jateng/Permata Putra Sejati
Ini Isi Lengkap Fatwa MUI Terkait Sholat Jumat dan Sholat Berjamaah Saat Pandemi Virus Corona, Foto: Jamaah salat Masjid Agung Baitussalam Purwokerto saat menjalankan salat jumat berjamaah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak, Jumat (5/6/2020).
1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.
2. Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat shariyyah. Karena itu salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.
(*)
• Masih Banyak Warga Tidak Pakai Masker di Masa New Normal, Satpol PP: Sekira 150 Orang per Hari
Rekomendasi untuk Anda