Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Pembunuhan

UPDATE : Ingat Istri Muda Bunuh Suaminya dengan Sadis Dibakar dalam Mobil Dituntut Hukuman Mati

Istri Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, Aulia Kesuma dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembunuhan suami dan anak tiri

Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Aulia Kesuma saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana di Lebak Bulus I, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Rekonstruksi digelar untuk mengetahui kronoligis kejadian pembunuhan tersebut. Tribunnews/Jeprima 

Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati Atas Pembunuhan Suaminya, Berikut Fakta-faktanya

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Istri Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, Aulia Kesuma dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembunuhan suami dan anak tirinya.

Bukan hanya Aulia, anak kandungnya Geovanni Kelvin juga dituntut hukuman yang sama oleh jaksa.

Keduanya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin mengatakan tuntutan JPU tersebut terlalu sadis kepada kliennye.

Berikut fakta-faktanya:

AULIA KESUMA Istri Cantik tapi Sadis, Sewa 4 Eksekutor Bunuh Suami dan Anak Tirinya, Ini Motifnya. Kolase Aulia Kesuma dan mobil terbakar berisi jasad suami dan anak tirinya
AULIA KESUMA Istri Cantik tapi Sadis, Sewa 4 Eksekutor Bunuh Suami dan Anak Tirinya, Ini Motifnya. Kolase Aulia Kesuma dan mobil terbakar berisi jasad suami dan anak tirinya (FACEBOOK/AULIA MEI NIE/AULIA KESUMA)

1. Dituntut hukuman mati

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (4/6/2020).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menyatakan, Aulia dan Geovanni terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

Entah Apa Jimatnya, Pelayan Toko Ini Kencani 10 Siswi SMP Hingga SMA hingga Ada yang Hamil

KABAK BAIK: Indonesia Dikabarkan Bisa Hasilkan Vaksin Virus Corona Tahun Ini

Peruntungan Shio Hari Ini Jumat 5 Juni 2020

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin dengan pidana mati," kata Sigit saat membacakan tuntutan.

Tuntutan tersebut, jelas Sigit, sesuai dengan Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Jaksa juga menuntut eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, dengan pidana mati.

Sementara itu, terdakwa Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Alpat dituntut hukuman 15 tahun penjara.

2. Pertimbangan Jaksa: Pembunuhan Dilakukan secara Sadis

Aulia Kesuma diduga otak pelaku pembunuhan suami dan anak tirinya, Pupung Sadili dan M Adi Pradana.
Aulia Kesuma diduga otak pelaku pembunuhan suami dan anak tirinya, Pupung Sadili dan M Adi Pradana. (Kolase Tribun Bogor)

Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan keduanya. Sementara ada sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved