Kasus Pembunuhan
UPDATE : Ingat Istri Muda Bunuh Suaminya dengan Sadis Dibakar dalam Mobil Dituntut Hukuman Mati
Istri Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, Aulia Kesuma dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembunuhan suami dan anak tiri
Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati Atas Pembunuhan Suaminya, Berikut Fakta-faktanya
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Istri Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, Aulia Kesuma dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembunuhan suami dan anak tirinya.
Bukan hanya Aulia, anak kandungnya Geovanni Kelvin juga dituntut hukuman yang sama oleh jaksa.
Keduanya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.
Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin mengatakan tuntutan JPU tersebut terlalu sadis kepada kliennye.
Berikut fakta-faktanya:

1. Dituntut hukuman mati
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (4/6/2020).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menyatakan, Aulia dan Geovanni terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.
• Entah Apa Jimatnya, Pelayan Toko Ini Kencani 10 Siswi SMP Hingga SMA hingga Ada yang Hamil
• KABAK BAIK: Indonesia Dikabarkan Bisa Hasilkan Vaksin Virus Corona Tahun Ini
• Peruntungan Shio Hari Ini Jumat 5 Juni 2020
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin dengan pidana mati," kata Sigit saat membacakan tuntutan.
Tuntutan tersebut, jelas Sigit, sesuai dengan Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Jaksa juga menuntut eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, dengan pidana mati.
Sementara itu, terdakwa Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Alpat dituntut hukuman 15 tahun penjara.
2. Pertimbangan Jaksa: Pembunuhan Dilakukan secara Sadis

Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan keduanya. Sementara ada sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa.