Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

FPKB DPRD Jateng Nilai Kontribusi BUMD Harus Dimaksimalkan untuk Dongkrak PAD Jateng

Menurutnya, dengan optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diharapkan ada peningkatan PAD Provinsi Jateng.

Istimewa
Anggota Fraksi PKB DPRD Jateng, Muh Zen Adv. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - "Peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) dengan optimalisasi BUMD lebih baik ketimbang menaikan pajak, baik pajak bumi dan bangunan atau pajak kendaraan bermotor," kata anggota F-PKB DPRD Jateng, Muh Zen Adv, Minggu (7/6/2020).

Menurutnya, dengan optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diharapkan ada peningkatan PAD Provinsi Jateng.

Cara ini dinilai tidak menyusahkan masyarakat.

Geng Kriminal Ini Menyamar jadi Dokter dan Kenakan APD, Tak Disangka Inilah yang Mereka Lakukan

Ikatan Dokter Indonesia Marah dan Tak Terima Netizen Memaki Dokter Pakai Kata Binatang di Facebook

Kisah Perjuangan Kapten Fredy Jadi Anggota TNI AD Hingga Gugur dalam Kecelakaan Helikopter di Kendal

Penampakan Rumah Tukul Arwana Rp 80 Miliar, Luas 1.000 Meter Super Mewah

Sebetulnya, ada cara lain yakni dengan menaikan pajak, namun hal tersebut sangat berefek terhadap kehidupan bermasyarakat.

"Jika peningkatan PAD dengan menaikan pajak sangat dirasakan masyarakat."

"Sebetulnya, BUMD diharapkan dapat jadi ujung tombak peningkatan PAD," ujarnya.

BUMD, lanjutnya, memiliki jangkauan lebih luas serta dengan pasar terbuka.

Dengan demikian juga memiliki potensi keuntungan tak terbatas pula.

"Keuntungan inilah nantinya masuk dalam komponen PAD yang mestinya melampaui jumlah pendapatan pajak daerah," ujarnya.

Sayangnya, kata dia, peran BUMD tak terlihat dalam PAD 2019.

Anggota Komisi E ini menyebutkan PAD Provinsi Jateng pada 2019 sebesar Rp 14,4 triliun.

Dari jumlah itu, komponen penyumbang PAD adalah pajak daerah Rp 11,9 triliun (82,78 persen), retribusi daerah Rp 114 miliar (0,80 persen).

Selain itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 512 miliar atau 3,55 persen, serta pendapatan lain-lain yang sah Rp 1,8 triliun atau 12,8 persen.

FPKB juga mengkritik pendapatan keseluruhan pada tahun 2019 sebesar Rp 26,3 triliun.

Sebab dari jumlah itu, Rp14,4 triliun adalah dari PAD, atau 55 persen.

Sementara uang lain berupa pendapatan transfer sebesar Rp 11,3 triliun (44 persen), dan lain-lain pendapatan sah sebesar Rp 23,1 miliar atau 0,09 persen.

"Dalam angka tersebut, nilai transfer sebagai masih cukup besar."

"Bukan berarti harus dikecilkan dengan mengurangi akses anggaran ke pusat, namun menjadi acuan agar proporsi PAD harus ditingkatkan jumlahnya sampai minimal 70 persen dari total pendapatan daerah dengan tata cara yang tidak memberatkan masyarakat," ujarnya.

Dengan proporsi PAD yang besar, pemprov memiliki kewenangan yang lebih luas yang menyangkut kebijakan khusus daerah utamanya kebijakan yang terkait langsung dengan kesejahteraan rakyat.

(mam)

Shafa Harris Unggah Foto Masa Kecil Saat Orangtua Masih Akur, Netizen: Kangen Papa Ya?

Sedang Berlangsung Ini Link Live Streaming Union Berlin Vs Schalke 04 di Mola TV Malam Ini

11 Desa di 3 Kecamatan yang Ada di Kabupaten Pekalongan Terendam Rob, 162 Orang Mengungsi

Dinkes Jateng Pastikan Tidak Ada Layanan Gratis untuk Rapid Test Mandiri

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved