PPDB 2020
PPDB Kota Semarang Mulai Dibuka, Berikut Jadwal dan Persyaratan untuk TK, SD, SMP
Jadwal PPDB TK dan SD yakni dibuka mulai dari 14-18 Juni 2020. Sementara untuk tingkat SMP dibuka mulai 21-25 Juni 2020.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Jadwal PPDB TK dan SD yakni dibuka mulai dari 14-18 Juni 2020.
Sementara untuk tingkat SMP dibuka mulai 21-25 Juni 2020.
Kepala Disdik Kota Semarang, Gunawan Saptogiri menyampaikan, untuk pendaftaran secara online melalui sekolah asal siswa. Pendaftaran hari terakhir dibatasi hanya sampai pukul 12.00 WIB.
"Apabila orang tua atau wali murid tidak memiliki akses yang memadai untuk melaksanakan prosedur pendaftaran, maka dapat mendatangi sekolah asal siswa untuk diberikan pelayanan dari pihak sekolah," ungkapnya kepada Tribun Jateng, Senin (8/6/2020).
• BREAKING NEWS : Pasar Mangkang Semarang Akan Ditutup Mulai Besok
• Jalur Bukit Teletubbies Pati yang Viral karena Dipadati Pengunjung, Mulai Hari Ini Ditutup
• Dokter Terkejut, Dalam Kandung Kemih Pria Ini Ada Kabel Charger HP Sepanjang 61 Cm
• Ada Popes di Tegal yang Sudah Mulai Didatangi Santrinya, Sukarno: Besok Baru Akan Kami Rapatkan
Menurutnya, mengenai sistem PPDB Tahun 2020 orangtua murid tidak perlu datang dan tidak perlu membawa berkas.
Untuk pendaftaran TK dan SD melalui internet, untuk SD mendapat 3 pilihan sekolah dan tidak ada pencabutan berkas.
Sementara, untuk pendaftaran SMP melalui internet dengan cara memasukan Nomor Induk Keluarga.
Setiap siswa mendapat 4 slot pilihan sekolah yang akan dituju dan tidak ada pencabutan berkas dikarenakan sudah mendapatkan 4 pilihan.
"Untuk pendaftaran cukup dilaksanakan di rumah saja secara online melalui situs https://ppd.semarangkota.go. id/ dengan memasukan Nomor Induk Keluarga (NIK) anak. Kemudian memilih sekolah yang akan dituju," ungkapnya.
Mengenai syarat pendaftaran tidak diperlukan Kartu Identitas Anak (KIA), Foto Copy Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tidak perlu dilegalisir, dan persyaratan pendukung lainnya seperti piagam, sertifikat kompetisi.
"Tanggal Kartu Keluarga (KK) dihitung dari awal pendaftaran, dikarenakan syarat siswa yang akan bersekolah di Kota Semarang harus sudah bertempat tinggal terhitung paling singkat 1 tahun di Kota Semarang," tuturnya.
Dia mengungkapkan, apabila terdapat calon siswa masuk di dalam KK orang tuanya yang berdomisili di luar Kota Semarang, tetapi siswa tersebut ikut bersama kerabat keluarga yang bertempat tinggal dan bersekolah di Semarang selama setahun, maka lurah setempat dapat membuatkan surat keterangan domisili.
Gunawan menambahkan, untuk masa hari pertama masuk sekolah untuk jenjang TK, SD, dan SMP yakni 13 Juli 2020.
"Untuk siswa datang ke sekolah atau tidak masih menunggu keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19," tuturnya. (kan)
• Telanjang Dada, Pemuda di Kebumen Gantung Diri di Pohon Mangga
• Kasus DBD di Banyumas Meningkat, Mencapai 209 Kasus Hingga Juni 2020
• PT KAI Perpanjang Pengoperasian KLB, Masyarakat Umum Diperkenankan Naik