Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Tak Ada Satupun Tenaga Medis di Kudus Penuhi Persyaratan, Pencairan Insentif Terganjal‎

Persyaratan yang terlalu berat membuat pencairan insentif covid-19 bagi sejumlah tenaga kesehatan di Kabupaten Kudus terganjal.

Penulis: raka f pujangga | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, Mukhasiron 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Persyaratan yang terlalu berat membuat pencairan insentif covid-19 bagi sejumlah tenaga kesehatan di Kabupaten Kudus terganjal.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, Mukhasiron menjelaskan, disamping misi kemanusian, tenaga medis juga berhak mendapatkan insentif atas pengorbanannya tersebut.

‎Kementerian Kesehatan juga sudah menetapkan petunjuk teknis terkait mekanisme pencairan insentif.

Putra Jokowi Gibran Batal Jadi Calon Wali Kota Solo Tunggal, Achmad Purnomo Ditolak PDIP Undur Diri

Wijayanto Sebut Propam Polda Jateng Harus Periksa Penyidik Polrestabes Semarang

UPDATE: Nasib 2 PNS Selingkuh Pingsan Tanpa Celana Dalam dalam Mobil, Begini Nasibnya Sekarang

Viral Pria Asia Berkelahi dengan Pria Kulit Putih di Amerika, Diduga dari Indonesia

Namun sebagian besar tenaga medis di Kudus tidak ada yang bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan itu karena dinilai terlalu berat.

"Satupun tidak ada tenaga medis yang bisa memenuhi standarnya.

Persyaratannya untuk memperoleh insentif tenaga medis berat," ujar dia, saat rapat di DPRD Kabupaten Kudus, Senin (8/6/2020).

‎Hal itu terkait berapa jumlah kasus yang ditangani tenaga medis baik itu kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Meskipun, kata dia, tidak semua tenaga kesehatan yang punya keinginan untuk mendapatkan insentif.

Berdasarkan laporan yang diterima, sebagian tenaga medis di Kudus memilih untuk tidak mengambil insentif.

"Memang ada yang mengambilnya, tetapi ada juga yang tidak mengambil insentif itu karena murni ikhlas untuk membantu," ujar dia.

‎Dia meminta, Dinas Kesehatan dapat memberikan pendampingan kepada tenaga medis yang berhak memperoleh insentif.

Pasalnya pada tanggal 10 Juni 2020, jumlah tenaga medis yang mengusulkan insentif itu harus dilaporkan ke Kementerian Kesehatan.

"Tanggal 10 Juni itu harus dilaporkan, dan harapannya tenaga medis yang meninggalkan keluarganya untuk menangani pasien covid itu juga bisa ‎mendapatkan haknya," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19‎ Kabupaten Kudus, dr Andini Aridewi menjelaskan, sebagian tenaga kesehatan sudah mengajukan anggaran insentif tersebut.

"Totalnya kami belum hitung, karena jumlahnya terus bertambah.

Hanya saja yang sudah masuk mengajukan itu dari empat rumah sakit," jelas dia.

Dia menjelaskan, masih melakukan evaluasi dan verifikasi terkait pengajuan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani kasus covid-19‎.

"Masih ada revisi ‎dan persepsi dalam penghitungan kelengkapan data pendukungnya," jelas dia.

‎Berdasar data, insentif yang diberikan kepada tenaga medis besarannya variatif mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta per bulan.

Tertinggi dokter spesialis mendapatkan insentif Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan gigi Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat Rp 7,5 juta per bulan, sedangkan tenaga medis lainnya Rp 5 juta per bulan.

"Paling tinggi itu dokter spesialis sampai Rp 15 juta per bulannya, tetapi itu bukan angka mutlak.

Tergantung berapa kasus yang ditangani, sehingga belum tentu mendapatkan insentif sebesar itu," ujar dia.‎ (raf)

Akibat Pandemi Virus Corona 5.613 Pekerja di Banyumas Dirumahkan, 187 di PHK

Sabu, Tembakau Gorilla hingga Uang Palsu Dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Banyumas

Banjir Rob di Tirto Pekalongan Diperparah karena Parapet Ambrol 10 Meter

Ditemukan Pedagang Positif Virus Corona, Pasar Mangkang Semarang Akan Dipasang Garis Polisi Sore Ini

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved