Berita Semarang
Asosiasi Pengusaha Karaoke Bandungan Minta Pemkab Izinkan Tempat Hiburan Kembali Operasi
Asosiasi pengusaha karaoke Bandungan (Akrab) meminta Pemkab Semarang mengizinkan tempat hiburan karaoke di Bandungan beroperasi kembali.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Asosiasi pengusaha karaoke Bandungan (Akrab) meminta Pemkab Semarang mengizinkan tempat hiburan karaoke di Bandungan beroperasi kembali.
Sebab pekerja karaoke di Bandungan nyaris tak memiliki pendapatan sejak pandemi corona.
"Selama ini sejak 3 bulan terakhir karyawan akhirnya dibebaskan untuk bekerja di manapun."
"Dua tempat karaoke bahkan memilih mem-phk karyawannya karena bahkan untuk menggaji separuh dari biasanya saja tidak bisa," jelas Ketua Akrab, Pristyono Hartanto, Rabu (10/6/2020).
• Ini Syarat Bagi Pengelola Tempat Olahraga di Semarang yang Ingin Kembali Buka
• Seorang Kepala Desa di Pati Diadukan ke Ditreskrimsus Polda Jateng atas Dugaan Korupsi Dana Desa
• Gelapkan Uang Pungutan PTSL, Staf Kelurahan di Tegal Dituntut 1,6 Tahun Penjara
• Ini Deretan Ponsel Harga di Atas Rp 5 Juta, Samsung Galaxy A71 hingga Oppo Reno3
• Ribuan Orang Gugat Kereta Emas Belanda Bergambar Perbudakan di Indonesia
Menurutnya, karaoke di Bandungan tak bisa beroperasi hingga saat ini sangat berdampak kepada para pekerja karaoke Bandungan.
Bahkan ia menyebut tak ada satupun pekerja karaoke di Bandungan yang mendapatkan bantuan sosial dari Pemkab Semarang.
"Kemungkinan perhitungannya, kalau mereka ialah karyawan, memiliki kendaraan, mereka dianggap mampu."
"Padahal mereka sebenarnya orang miskin baru karena dirumahkan bahkan terkena PHK," katanya.
Selain itu, Pristyono menilai saat ini Kecamatan Bandungan termasuk dalam daerah zona putih di Kabupaten Semarang. Artinya saat ini tidak ada kasus PDP maupun positif corona di Kecamatan Bandungan.
"Artinya berdasar data, Bandungan termasuk zona putih. Artinya relatif aman dari corona," jelas dia.
Pristyono menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali audiensi dengan Pemkab Semarang terkait hal tersebut.
Audiensi dimulai sejak Mei 2020 di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang.
"Kami juga beraudiensi dengan Bupati Mundjirin terkait kemungkinan dibuka. Kami meminta buka 1 Juni 2020 kemarin. Tetapi ditolak," jelas Pristyono.
Maka ia pun saat ini kembali melakukan audiensi tertulis kepada Pemkab Semarang.
Ada 23 karaoke di Bandungan yang menyurati Bupati dalam rangka kemungkinan karaoke Bandungan dapat dibuka kembali.
"Kami instruksikan untuk semua pengelola tempat karaoke di Bandungan menyurati Bupati, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, dan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Semarang," jelas Pristyono.
Ia berharap agar Pemkab bersedia mengizinkan tempat karaoke di Bandungan beroperasi kembali.
Pihaknya juga telah meminta tiap pengusaha karaoke di Bandungan memiliki alat pengukur suhu tubuh, penggunaan masker bagi pengunjung dan pekerja karaoke, hingga penempatan cairan pembersih tangan di tiap tiap ruangan.
"Juga ada alat pelindung mikrofon dan dilakukan sterilisasi ruangan secara kontinyu sesuai protokol kesehatan standar pencegahan corona," papar dia.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih, saat dikonfirmasi, menjelaskan, saat ini tempat hiburan malam termasuk karaoke di Kabupaten Semarang belum dapat dibuka.
Ia mengaku pihaknya sudah melakukan rapat secara intern dengan Dinkes Kabupaten Semarang dan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Semarang terkait SOP tempat hiburan malam, tempat pariwisata, dan rumah makan dan restoran harus mengacu surat edaran menteri kesehatan.
Di antaranya mengaplikasikan protokol kesehatan misal menggunakan masker, cuci tangan, hingga pemeriksaan suhu badan.
"Konsep kami disetujui sehingga selanjutnya kami segera memaparkan di hadapan Bupati Semarang, Polres Semarang, dan lain-lain," jelasnya.
Ia menjelaskan apabila nantinya konsep tersebut disetujui maka tempat wisata, rumah makan dan restoran, serta tempat hiburan malam bisa dibuka.
"Saat ini masih menyempurnakan hal tersebut. Berkaitan dengan surat edaran yang akan dikeluarkan oleh gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Semarang," jelasnya. (Ahm)
• Heboh Kereta Emas Belanda Berbahan Jati Jawa Ada Gambar Perbudakan di Indonesia
• Tips Dokter Reisa pada Penggunaan Masker yang Tepat, Wajib Diganti Jika Basah
• Cerita Pria di Bandung Bunuh Selingkuhan Gara-gara Disebut Menyusahkan