Berita Regional
Tersangka Penyiram Air Keras Penyidik KPK Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun: Ada Sandiwara Hukum
Sidang terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah memasuki sidang pembacaan tuntutan
Tuntutan itu dilayangkan karena JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Tindak pidana itu sesuai dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.
Sementara hal yang meringankan Rahmat, yakni terdakwa belum pernah dihukum.
Ia pun mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Rahmat merupakan orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Rahmat melakukan kejahatan tersebut karena rasa dendamnya terhadap Novel, yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri.
Dalam menjalankan aksinya, Rahmat dibonceng oleh terdakwa Ronny Bugis.
Sebelum penyerangan, Rahmat sempat mengamati rumah Novel selama dua hari untuk mencari rute keluar masuk komplek.
Adapun Ronny juga dituntut dengan hukuman yang sama dengan Rahmat yakni satu tahun penjara karena dianggap terlibat dalam kasus tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Memalukan, Bukti Ada Sandiwara Hukum
• BMKG Stasiun Maritim Semarang Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga Dua Hari ke Depan
• Banyak Diburu, Berikut Ini Daftar Harga Sepeda Polygon dari Berbagai Seri
• Verrel Bramasta Akui Masih Cinta Natasha Wilona
• Pencairan Insentif Kartu Pra Kerja Lamban, Fitur Ganti Rekening Bermasalah, Ini Jawaban Admin