Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Lamongan

Kronologi Pria Disekap dan Dianiaya dalam Mobil hingga Dibuang karena Utang Rp 15 Juta

Berawal dari laporan Amir, Satreskrim Polres Pasuruan menangkap empat pelaku pada Kamis (11/6/2020) malam.

SUYA.co.id/galih lintartika
Empat tersangka penyekapan dan penganiayaan digelandang polisi menuju tempat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (12/6/2020). 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria bernama Amir mengalami penyekapan dan penyiksaan di dalam mobil.

Berawal dari laporan Amir, Satreskrim Polres Pasuruan menangkap empat pelaku pada Kamis (11/6/2020) malam.

Amir menyebut penyiksaan itu disebabkan dirinya tak sanggup membayar utang Rp 15 juta.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga mengamankan dua orang lainnya diduga kuat terlibat dalam peristiwa tersebut.

Total, ada enam tersangka diamankan. Seorang dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, pihaknya mengamankan empat tersangka penyekapan dan penganiayaan.

"Mereka menyekap dan menganiaya korbannya.

Motifnya karena korban ini punya hutang sama salah satu tersangka dan belum terbayarkan," kata dia, Jumat (12/6/2020) siang.

Rofiq menyebutkan, awal mulanya, salah satu tersangka yakni M menagih hutang ke korban, Amir.

Namun, korban tidak bersedia membayarnya karena belum punya uang.

"Akhirnya tersangka ini geram dan merencanakan niat jahat dengan mengajak empat temannya.

Mereka menyekap korban di dalam mobil," tambah dia.

Setelah disekap di mobil, kata Kapolres, korban dianiaya oleh masing-masing tersangka.

Korban diajak berputar Pasuruan sembari dianiaya.

"Setelah babak belur, korban dibuang di pinggir jalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved