Pendidikan
Undip Keluarkan Kebijakan Penyesuaian UKT di Masa Pandemi Virus Corona, Berikut Ini Ketentuannya
Universitas Diponegoro (Undip) keluarkan kebijakan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT). Berikut ini ketentuan-ketentuannya.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) keluarkan kebijakan penyesuain Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi virus corona Covid-19.
Universitas Diponegoro (Undip) menindaklanjuti melalui Surat Edaran (SE) Rektor Nomor: 31/UN7.P/SE/2020 tentang Penyesuaian UKT dalam rangka memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang secara ekonomi terdampak Covid-19.
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan penyesuaian golongan UKT semester gasal 2020/2021 dan/atau menyesuaikan waktu pembayaran UKT.
• Hanya 6 Jam Ada Temuan 4 Mayat di Semarang, Ini Penyebab Kematian
• Video Kecelakaan Tunggal di Jatingaleh Semarang, Korban Meninggal
• Update Virus Corona Kota Semarang Sabtu 20 Juni 2020, Kasus Positif Pedurungan Terus Bertambah
• Foto-foto Kunjungan Panglima TNI dan Kapolri di Mal Semarang, Semua Sesuai SOP
"Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap bencana nasional Covid-19," ucap Rektor Undip Prof Yos Johan Utama, Sabtu (20/6/2020).
Berikut adalah ketentuan-ketentuan penyesuaian golongan UKT di Undip yang terdiri dari pembebasan pembayaran UKT, penurunan golongan UKT; dan/atau penundaan pembayaran UKT, dan kenaikan golongan UKT.
"Penyesuaian berupa pembebasan UKT akan diberikan kepada mahasiswa yang orang tua/walinya mengalami dampak penurunan penghasilan secara absolut.
Sehingga tidak mendapatkan penghasilan sama sekali akibat wabah Covid-19," ucapnya.
Penyesuaian berupa penurunan golongan UKT dan/atau penundaan pembayaran UKT diberikan kepada mahasiswa yang orang tua/walinya mengalami dampak penurunan atau penundaan penghasilan secara signifikan.
"Penyesuaian berupa kenaikan UKT diberikan kepada mahasiswa yang orang tua/walinya mengalami dampak kenaikan penghasilan secara signifikan," ucapnya.
Penyesuaian golongan UKT dilakukan berdasarkan informasi dari mahasiswa dan orang tua/wali yang jujur dan berintegritas.
"Untuk pembebasan UKT, penurunan golongan UKT dan/atau penundaan pembayaran UKT tidak berlaku bagi mahasiswa dengan orang tua/wali yang secara ekonomi tidak terdampak oleh Covid-19.
Seperti ASN, Polri, TNI dan pejabat daerah/negara (Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah, anggota DPR dan DPRD, Gubernur, Menteri)," ungkapnya. (kan)
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Keluarga Tenaga Kesehatan Meninggal Berturut-turut karena Corona
• Inilah 10 Kota di Jawa Tengah dan Kota-kota Lain Yang Bisa Melihat Gerhana Matahari Cincin Besok
• Cara Mengurus Kartu Indonesia Pintar
• PKM Semarang Diperpanjang Lagi 14 Hari Mulai 22 Juni, Tapi Ada Pelonggaran untuk Tempat Hiburan