Berita Regional
Ini Alasan Polisi Tak Hadirkan John Kei Saat Rekonstruksi Ulang Serang Nus Kei, Ada Teriakan Mati!
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penyerangan kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan
TRIBUNJATENG.COM - John Kei tak hadir dalam rekonstruksi ulang kasus penyerangan rumah Nus Kei.
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penyerangan kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, rekonstruksi digelar guna mengetahui kronologi penyerangan oleh kelompok John Kei, mulai dari rencana penyerangan hingga eksekusi.
• Mengintip Kekayaan John Kei, Rumah dan Mobil Harga Miliaran, Berseteru karena Masalah Tanah
• Inilah Sosok Istri John Kei, Tetangga Ungkap Kebiasaanya Seperti yang Dilakukan Suami
• Viral Petugas Dishub Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah
• Bocah Sukoharjo Keasyikan Gowes dari Desa ke Kota, Tak Terasa 33 Km dan Tersesat
Pada rekontruksi tersebut tersangka John Kei diperankan oleh peran pengganti.
Sementara itu, menurut Yusri, tersangka dapat diperankan oleh peran pengganti apabila mereka tidak berkenan hadir dalam adegan rekonstruksi.
"Tujuan rekonstruksi adalah mencari kebenaran, bisa memakai peran pengganti jika yang bersangkutan (John Kei) tidak berkenan hadir," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Adegan rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya hanya menampilkan pemufakatan jahat oleh kelompok John Kei sebelum menyerang kelompok Nus Kei.
Dalam adegan rekonstruksi tersebut, anak buah John Kei diketahui merencanakan penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di tiga lokasi, yakni Kelapa Gading, Bekasi, dan Cempaka Putih.
Rencana penyerangan terhadap kelompok Nus Kei awalnya dilakukan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 14 Juni 2020. Perencanaan tersebut tak dihadiri oleh John Kei.
John Kei baru hadir dalam pemufakatan jahat untuk menyerang Nus Kei di markas kelompok John Kei di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada 20 Juni 2020.
"Apa hukuman bagi seorang pengkhianat?" kata John Kei yang diperankan oleh peran pengganti kepada anak buahnya
"Mati!" jawab tujuh anak buah John Kei.
Anak buah John Kei kemudian merencanakan penyerangan terhadap Nus Kei lebih matang di daerah Cempaka Putih pada 21 Juni 2020.
Kemudian, anak buah John Kei langsung melakukan penyerangan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang; dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (21/6/2020) siang.
Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.
Akibatnya, satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei, di antaranya 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 ketapel panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, dan 17 ponsel.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Anak Buah John Kei Bagikan Tombak
Anak buah John Kei membagikan sejumlah senjata tajam sebelum menyerang kelompok Nus Kei di Perumahan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang; dan kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (21/6/2020).
Fakta tersebut diketahui dalam adegan rekonstruksi yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
Total sebanyak 14 adegan pemufakatan jahat yang dilakukan kelompok John Kei di tiga lokasi berbeda.
Rincian lokasi dan waktu pemufakatan jahat tersebut adalah kantor PT ATE, di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 14 Juni.
Kemudian, markas kelompok John Kei di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada 20 Juni. Lalu Arcici, Cempaka Putih, pada 21 Juni.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, senjata tajam berupa tombak dibagikan oleh anak buah John Kei berinisial DF di Arcici, Cempaka Putih.
"Ada (pemufakatan jahat) di Arcici sebelum kejadian jam 11.00 di Kosambi (Cengkareng) dan jam 13.00 di Tangerang (Green Lake City)," kata Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
"Arcici ini adalah tempat terakhir yang digunakan oleh tersangka DF untuk memberi arahan terakhir dan membagi-bagi tugas, membagi-bagi peralatan berupa senjata tajam, tombak, dan mobil-mobil yang ada," lanjutnya.
Selanjutnya, enam anak buah John Kei disebar ke Cengkareng dan 25 orang disebar ke Green Lake City untuk menyerang kelompok Nus Kei.
Semua anak buah John Kei menuju lokasi dengan mengendarai mobil.
"Setelah di Arcici di Cempaka Putih, enam mobil akan dibagi, lima mobil untuk berangkat ke TKP rumah Nus Kei yang ada di Cluster Australia," ujar Calvijn.
Penyerangan di Green Lake City menyebabkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei.
Korban lain, satu pengendara ojek online, tertembak di bagian kaki. Saat itu, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
WA Terakhir Nus Kei ke John Kei
Sementara itu, Nus Kei blak-blakan terkait penyerangan kelompok John Kei di kediamannya pada Minggu (21/6/2020) lalu.
Rumah Nus Kei yang berada di Klaster Australia Nomor 52, Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dirusak oleh para pelaku.
Paman John Kei, Nus Kei memberikan kesaksian di pemakaman rekannya berinisial YDR. (YouTube tvOneNews)
Bahkan pelaku menabrak sekuriti yang berjaga dan mengumbar tembakan hingga pengemudi ojek online mengalami luka.
Nus Kei menjelaskan bahwa kejadian ini hanya salah paham antara dirinya dengan John Kei.
Menurutnya ini merupakan masalah pribadi.
Ia pun membongkar percakapan dengan John Kei sebelum terjadinya keributan tersebut.
Mereka sempat menjalin komunikasi melalui aplikasi WhatsApp (WA).
"Memang kami saling WA. Dia minta ketemu," ujar Nus Kei saat ditemui Warta Kota di Green Lake City, Tangerang, Selasa (23/6/2020).
Nus Kei menyebut terjadi miskomunikasi dalam hal ini, yakni terkait pembagian hasil jual tanah di Ambon.
"Masalah kita berdua, selesaikan berdua. Jangan libatkan orang lain," ucap Nus Kei menirukan pesan WA yang dikirimkannya kepada John Kei.
Dirinya menegaskan tak ada saling mengancam dalam pesan singkat tersebut. Nus Kei pun berniat untuk berdamai dengan John Kei.
"Fair dong kalau saya WA seperti itu. Saya maunya damai saja, kita ini bersaudara. Dia keponakan saya. Ini paman dengan keponakannya. Kita ini masih satu garis keturunan," kata Nus Kei.
Kuasa Hukum Bantah John Kei yang Berikan Instruksi
Pengacara John Kei, Anton Sudanto membantah jika kliennya memerintahkan sejumlah orang untuk menyerang pamannya, Nus Kei.
Hal itu disampaikan Anton di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).
"Tentu itu kami membantah, karena nggak ada bukti sama sekali," kata Anton kepada wartawan.
Meski begitu, Anton mengatakan pihaknya menghormati jalannya proses penyidikan.
"Ini masih dalam penyidikan. Jadi biarkanlah diuji dulu oleh penyidik. Kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," ujar dia.
Saat ini, John Kei masih menjalani pemeriksaan terkait kasus penyerangan hingga penganiayaan yang mengakibatkan satu orang tewas.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Alasan Polisi Pakai Peran Pengganti John Kei dan Teriakan: Apa Hukuman Untuk Pengkhianat? Mati!
• Ashanty Minta Anang Hermansyah Menceraikannya dan Cari Istri Baru, Ada Apa?
• Teriakan Korban Tak Terdengar Tetangga, Para Pemerkosa Setel Musik Keras-Keras saat Beraksi
• Referendum Tolak Kelapa Sawit Indonesia Masuk Mahkamah Konstitusi Swiss, Bagaimana Nasib Sawit Kita?
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Mesin Pengolah Plastik Jadi BBM di Klaten Meledak, 1 Orang Tewas