Berita Pemalang
Janda di Pemalang Nekat Beri Makan 2 Anak Pakai Uang Haram Hasil Gadai 12 Unit Motor Rental
Seorang janda beranak dua nekat menggadaikan 12 motor rental dengan alasan tak punya uang.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Teny Oktania Likasari (30) tersangka yang menggadaikan 12 sepeda motor milik rental di daerah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sempat meneteskan air mata saat ditanyai Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho saat menggelar press release di aula Mapolres setempat, Kamis (25/6/2020).
Di hadapan petugas polisi, dia mengaku menyesal atas perbuatannya karena sudah menggelapkan belasan motor milik korban.
"Saya melakukan hal itu karena terpaksa dan sangat butuh untuk mencukupi kebutuhan keluarga."
"Saya sudah pisah dengan suami dan punya dua anak yang berumur 10 tahun dan 8 bulan, kata Teny kepada Tribunjateng.com.
• Pesan Ganjar Pranowo ke Pembakar Bendera PDI Perjuangan: Maaf ya, Kami Orang Beragama juga Anti PKI!
• Isi Percakapan Ganjar Pranowo dan Orangtua Siswa di Pati Mengaku Pakai SKD Palsu
• Ancaman Ganjar Berhasil Bikin Ribuan Orangtua Siswa Pakai SKD Palsu Cabut Berkas PPDB Jateng 2020
• Viral Video Pria Membeli Burung Lalu Dilepaskan di Hadapan Penjualnya, Netizen +62: Calon Suami Saya
Teny menceritakan, awalnya ia sengaja meminjam sepeda motor untuk bekerja. Namun karena untuk kebutuhan keluarga, sepeda motor yang disewa akhirnya digadaikan.
Ia mengungkapkan, suaminya pergi sejak anak kedua masih dalam kandungan berumur empat bulan.
Bahkan, suaminya meninggalkan rumah dengan setumpuk utang. Karena desakan ekonomi yang terus melilitnya, dia lalu nekat menggelapkan sepeda motor.
"Saya bekerja sebagai karyawan swasta di daerah Pemalang dan melakukan perbuatan itu sejak bulan Maret tahun 2020."
"Rata-rata perunit sepeda motor, saya jual dengan harga Rp 2,7 juta dan uang hasil gadai kendaraan untuk kebutuhan keluarga," ungkapnya.
Dirinya menututurkan, menyewa sepeda motor tersebut langsung satu minggu.
"Tarifnya sewa per hari Rp 75 ribu dan kalau menyewa seminggu Rp 500 ribu," tuturnya.
Teny menambahkan, selama menjalani proses hukum, kedua anaknya yang masih kecil diasuh oleh neneknya.
"Saya menyesal atas perbuatan yang saya lakukan dan saya meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukannya," tambahnya.
Sementara itu korban, Warsono (45) warga Pemalang mengatakan, tersangka langsung datang ke rumah saat menyewa motornya honda beat warna hitam dengan nomor polisi G-3232-YM.
"Teny bilang ke saya motor yang akan dipinjam untuk bekerja dan saat nyewa itu pas puasa."