Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pemalang

Janda di Pemalang Nekat Beri Makan 2 Anak Pakai Uang Haram Hasil Gadai 12 Unit Motor Rental

Seorang janda beranak dua nekat menggadaikan 12 motor rental dengan alasan tak punya uang.

Tribun Jateng/ Indra Dwi Purnomo
Teny Oktania Likasari. 

"Bilangnya menyewa satu minggu, tapi sampai lebaran selasai tidak ada kabar dari Teny dan akhirnya melaporkan ke Polres Pemalang," katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan Rima Astuti (29) warga Pemalang menceritakan ia senang sekali motornya bisa kembali lagi.

"Hampir satu bulan motornya digadaikan oleh Teny. Saya ucapkan terimakasih kepada Satreskrim Polres Pemalang yang sudah mengungkap kasus ini," katanya.

Dirinya mengatakan, Teny menyewa sepeda motor dengan alasan untuk bekerja.

Awal pertama menyewa itu pada awal bulan Mei tahun 2020, bilangnya menyewa untuk 5 hari.

"Perhari tarifnya sewa Rp 75 ribu, awal menyewa Teny selalu membayar, terus tersangka memperpanjang lagi menyewanya."

"Namun, waktu perpanjangan tidak membayar dan saat dihubungi Teny berjanji akan dikembalikan saat itu juga hingga akhirnya, motor tidak kembali lagi," katanya.

Saat disinggung apakah kenal dengan tersangka, Rima menututurkan bahwa ia kenal tersangka dari temannya, karena dulu pekerjaan Teny sama dengan dirinya yaitu guru.

Namun mengajarnya berbeda. Teny guru TK, sedangkan dirinya guru SD.

"Jadi, Teny itu sebelum bekerja sebagai karyawan swasta, sebagai guru TK. Saya kenal tersangka, karena sama-sama satu profesi sebagai guru. Tapi saya tidak terlalu akrab dengan Teny, yang lebih akrab temanya," tuturnya.

Rima menambahkan, sekali lagi ia mengucapkan terimakasih kepada Polres Pemalang yang sudah membantunya.

Diberitakan sebelumnya, demi mencukupi kebutuhan anak, Teny Oktania Likasari (30), nekat menggadaikan 12 sepeda motor milik rental di daerah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Warga Desa Wanerejan Selatan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang itu kini meringkuk di sel tahanan Polres Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, kasus penipuan ini berawal saat tersangka Teny yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta ini menyewa sepeda motor di salah satu korban bernama Rima Astuti (29) pada bulan Mei 2020 dengan alasan untuk berangkat kerja. Karena, sepeda motornya rusak.

"Aksinya tersangka sudah dilakukan sejak bulan Maret 2020. Modus tersangka yaitu menyewa dengan membayar sehari Rp 75 ribu, namun motor yang disewa tersebut justru digadaikan."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved