Berita Banyumas
Mengaku di Bawah Pengaruh Alkohol, Remaja di Banyumas Ini Masuk Kamar dan Cabuli Anak Tetangganya
Mencabuli bocah perempuan NS (9), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas membekuk WH (19) warga Desa Somagede, Kecamatan Somaged
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Mencabuli bocah perempuan NS (9), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas membekuk WH (19) warga Desa Somagede, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.
WH ditangkap karena mencabuli NS (9) yang masih tetangganya sendiri.
Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry, mengatakan jika kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka diketahui setelah korban menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada ayahnya, RD (42).
• Raffi Ahmad Terbang ke Singapura Hanya untuk Beli Mi gara-gara Nagita Slavina Ngidam
• Ancaman Ganjar Berhasil Bikin Ribuan Orangtua Siswa Pakai SKD Palsu Cabut Berkas PPDB Jateng 2020
• Kader Banteng di Jateng Murka Turun ke Jalan Gara-gara Bendera PDIP Dibakar, Ini Pesan Ganjar
• Mengintip Kekayaan John Kei, Rumah dan Mobil Harga Miliaran, Berseteru karena Masalah Tanah
"Pada Rabu (24/6/2020) sekira pukul 01.00 WIB tersangka tiba-tiba masuk ke kamar korban.
Tersangka saat itu langsung mencabuli korban dan langsung meninggalkannya," ujar Kasatreskrim kepada TribunBanyumas.com, Jumat (26/6/2020).
Setengah jam kemudian, ayah korban pulang dan melihat korban dalam keadaan menangis.
Ketika ditanya, korban mengaku pada ayahnya telah dicabuli tersangka.
Orang tua NS kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka.
Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Banyumas.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Diantaranya adalah berupa satu potong baju lengan panjang warna hitam, satu potong celana 3/4 warna hitam, dan satu potong celana dalam warna coklat.
Saat ini tersangka kasus pencabulan masih diperiksa Unit PPA Polresta Banyumas.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, ia melakukan aksi pencabulan kepada korban karena dalam pengaruh minuman alkohol.
"Tersangka saat itu usai pesta miras bersama teman-temannya.
Sepulang minum, tersangka melintas di rumah korban," ujar Kanit PPA Polresta Banyumas Iptu Yusuf Triwijanto.
Tersangka mencoba masuk melalui pintu depan yang tidak dikunci.
Sementara ayah korban saat itu sedang keluar rumah.
Setelah masuk, tersangka masuk ke dalam kamar korban dan melakukan aksi bejatnya.
Korban dibekap wajahnya dengan selimut dan dipaksa sehingga korban tidak bisa berteriak.
Kasus kekerasan seksual ini masih dalam pemeriksaan unit PPA Polresta Banyumas.
Sementara tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.
Kemudian UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," katanya. (TribunBanyumas/jti)
• Ini Tips Bersepeda Aman Saat Pandemi Corona dari Dinkes Kota Semarang
• Pak Kades Mengaku Gemeteran dan Panik Bantu Ibu-ibu Melahirkan di Tengah Jalan, Modal Nekat!
• Perkenalkan Nyong Robot, Robot Buatan Wahab yang Bisa Bantu Tenaga Medis Resiko Penularan Covid-19
• Jalan Tembus Gerilya-Soedirman Purwokerto Akan Pakai Aspal Berbahan Dasar Plastik
• Virtual Event Kedaton, Upaya Udinus Kenalkan Budaya ke Generasi Muda di Masa Pandemi
