Berita Semarang
Gadaikan Mobil Rental di Semarang, Toni Dituntut 2 Tahun Penjara
Toni pelaku penggelapan mobil rental di Semarang Selatan telah menjalani sidang tuntutan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Toni pelaku penggelapan mobil rental di Semarang Selatan telah menjalani sidang tuntutan.
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menggelapkan dan menggadaiakan satu mobil Innova warna hitam milik Dony Ponco.
Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum Era Handayani, terdakwa Toni pada (24/1/2020) sekira pukul 22.00 WIB datang ke rumah saksi Dony Ponco untuk menyewa satu unit mobil Innova berwarna hitam milik saksi Dony Ponco Hadi Prakoso selama dua hari, pada 25-26 Januari 2020.
• Setelah Tolong Korbannya saat Kecelakaan di Boyolali, Pemuda Ini Lari, Beberkan Alasannya ke Polisi
• Ini Alasan Nikita Mirzani Tinggalkan Sahabat-sahabat Lama: Harus Tinggalin yang Kampung
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Aris Abdul Azis Putra Bupati Demak Meninggal Dunia
• Viral 2 Wanita Jalani Sumpah Pocong Soal Tuduhan Miliki Ilmu Santet, Terbukti Berbohong Meninggal
Selanjutnya terdakwa melanjutkan sewa mobil tersebut selama empat hari.
Tetapi dalam memperpanjang sewa tersebut, terdakwa malah menggadaikan mobil tersebut kepada Afriyawan.
Terdakwa menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp20 juta.
"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," kata Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto, Jumat, (26/6/2020).
Jaksa, lanjut Eko, juga meminta barang bukti berupa satu unit mobil Innova beserta STNK, dansurat perjanjian sewa untuk dikembalikan kepada saksi Doni.
Perbuatan terdakwa, lanjutnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.(yun).
• Semua Pemkab dan Pemkot di Jawa Tengah Dapat Opini WTP dari BPK
• Resah Warganya Tak Dapat Internet Memadai, Kades Kadirejo Semarang Lakukan Cara Ini
• PPDB Jateng 2020, Ditemukan Pengisian Data Tak Benar Soal Sertifikat Prestasi di SMAN 5 Semarang
• Nikita Mirzani Blak-blakan Sebut 2 Musisi Indonesia yang Bertato dan Terkesan Dekil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sidang-tuntutan-terdakwa-kasus-penipuan-faisol-akbar-digelar-di-pn-semarang-rabu-522020.jpg)