Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

KAI Daop 4 Semarang Aktifkan Perjalanan KA Kertajaya dan Joglosemarkerto, Ini Syarat Calon Penumpang

Menurutnya dengan diaktifkan dua kereta  ini maka masyarakat semakin banyak pilihan kereta untuk berpergian keluar kota

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO
Pengecekan suhu tubuh penumpang kereta oleh petugas keamanan Stasiun Tawang Semarang, Minggu (15/3/2020) 

TRIBUJATENG.COM, SEMARANG - PT KAI Daop 4 Semarang mengaktifkan kembali perjalanan satu KA Reguler Jarak jauh dan KA Lokal Aglomerasi pada Bulan Juli ini.

Ka yang diaktifkan yakni KA Kertajaya relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen Jakarta, serta KA Lokal Kawasan Aglomerasi Joglosemarkerto relasi Solo Balapan-Jogja melewati Semarang Tawang, Tegal dan Purwokerto.

Kedua KA tersebut akan beroperasi pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu saja.

 Selain kedua KA  itu, sudah ada Ka Kamandaka relasi Semarang Tawang-Tegal yang juga beroperasi pada hari  Jumat, Sabtu, Minggu.

Perjuangan Dosen ITB Buat Ventilator Indonesia, Menangis, Dicibir hingga Fakta Mafia Dunia Kesehatan

Pakar Pandemi Sebut Sampai Akhir 2020 Indonesia Belum Tentu Bebas dari Corona 

Mendekam di Penjara, Wajah Lucinta Luna Bikin Abash Kaget: Udah 4 Bulan Nggak Ketemu

Firasat Bupati Banyumas Tak Enak saat Suruh Semua Orang di Tempat Ini Keluar, Ternyata . . .

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Kribiyantoro mengatakan jumlah perjalanan KA yang diaktifkan yakni sebanyak 6 perjalanan.

Yakni KA Kertajaya sebanyak 2 perjalanan dan KA Joglosemarkerto sebanyak 4 perjalanan.

"Pengaktifan ini untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian atau beraktivitas keluar kota dengan menggunakan kereta api, dan tetap konsisten dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," ujarnya, Kamis (2/7).

Ia menambahkan persyaratan yang diperlukan masih sama seperti yang disyaratkan oleh Gugus Tugas Percepatan Covid19.

Seperti Surat keterangan telah melakukan Rapid Test atau PCR test yang masih berlaku (14 hari).

Jika diwilayah tesebut tidak tersedia Rapid test maupun PCR test, dapat melampirkan surat keterangan bebas gejala influensa dari puskesma maupun rumah sakit.

Selain itu penumpang di minta untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

"Untuk Rapid Test dan PCR test berlaku untuk perjalanan KA Jarak Jauh.

Sedangkan KA lokal  digolongkan sebagai perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi seperti KA Kamandaka, Joglosemarkerto tidak perlu surat keterangan uji tes PCR atau Rapid-test," katanya.

Sebelum naik kereta, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diwajibkan dalam kondisi sehat.

Suhu badan penumpang akan diukur dan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved