Virus Corona Jateng
Perwali Resmi Keluar, Warga Salatiga Tak Patuh Protokol Covid-19 Dihukum Sapu Jalan
Dikatakannya, bencana penyebaran covid-19 belum dapat diperkirakan waktu berakhirnya
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga secara resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penerapan protokol kesehatan, pencegahan, dan pengendalian virus Corona (Covid-19).
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Salatiga Rahadi Widya Prasetya mengatakan dalam Perwali itu mengatur salah satunya hukuman bagi warga yang tidak mengikuti anjuran pemerintah terkait protokol Covid-19 akan dikenai hukuman menyapu jalanan.
"Perwali setebal 102 halaman itu juga sebagai panduan memasuki new normal.
• Dari 19 Kecamatan di Kabupaten Semarang, Hanya 2 Kecamatan Ini yang Tidak Masuk Zona Merah Corona
• Pasien Positif Covid-19 di Banyumas Bertambah Lagi 2 Orang, Berikut Ini Update Kamis 2 Juli 2020
• Suara Hakim Parau Baca 6 Alasan Vonis Mati Zuraida Hanum, Sudah Berhubungan Intim Sebelum Membunuh
• Via Vallen Murka Kasus Mobil Miliknya yang Dibakar Dituding Settingan
Bagi warga tidak pakai masker saat keluar rumah akan dihukum menyapu jalanan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/7/2020)
Menurut Rahadi, Perwali tersebut secara umum sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan sampai status tanggap darurat virus Corona dicabut oleh pemerintah pusat.
Ia menambahkan, karenanya seluruh lapisan masyarakat supaya mematuhinya mulai pekerja dunia hiburan, sektor pariwisata dan olahraga.
Termasuk tempat perbelanjaan dan rumah makan serta perhotelan agar selalu menerapkan protokol kesehatan covid-19.
"Didalam Perwali itu juga mengatur larangan anak-anak, orang lanjut usia, dan kelompok rentan lain turut dilibatkan pada aktivitas masyarakat secara berkerumun," katanya
Dikatakannya, bencana penyebaran covid-19 belum dapat diperkirakan waktu berakhirnya.
Sehingga, penanggulangan covid-19 di Salatiga harus dilaksanakan secara regulatif dan bersinergi dengan kebijakan Gugus Tugas Covid-19 di Jakarta.
Pihaknya menyatakan, adanya Perwali itu diharapkan disiplin masyarakat bisa meningkat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga tercipta kebiasaan baru masyarakat yang produktif dan aman.
"Mengenai protokol kesehatan individu, lingkungan tempat tinggal, pasar, mall, hotel, rumah makan, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, terminal, jasa pariwisata, sampai jasa perawatan kecantikan. Semua telah di atur dan tertuang dalam Perwali tersebut. Saya harap bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. (ris)